Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang pendahuluan atau ajudikasi terkait laporan dugaan pelanggaran administratif Pileg 2019. Sebanyak empat laporan diputuskan diterima untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan oleh Bawaslu.
"Satu, menyatakan laporan yang disampaikan oleh pelapor dapat diterima. Dua, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan sesaat sebelum mengetuk palu di Gedung Bawaslu RI, Senin (27/5).
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut Pertamina
Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis hakim juga turut didampingi oleh Rahmat Bagja, Mochammad Afifudin, dan Ratna Dewi Pettalolo yang bertindak sebagai majelis hakim.
Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu menerima empat laporan. Pertama, laporan Nomor 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dilaporkan oleh Zalfu Alsidi, dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bumiayu dan PPK Kecamatan Tonjong di Kabupaten Brebes.
Kedua, laporan dengan Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan oleh Harli, dengan terlapor 30 anggota PPK. Ketiga, laporan dengan Nomor 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dilayangkan oleh Wisnu Ardiyanyo, dengan terlapor KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang.
Terkahir, laporan dengan Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan oleh Jarse Roba, dan KPU Provinsi Maluku Utara sebagai terlapor. Bawaslu kemudian mengagendakan sidang untuk dilanjutkan esok hari dengan agenda pembacaan pokok-pokok perkara.
Baca juga: Pihak Prabowo Tidak Berencana Bertemu Jokowi Dalam Waktu Dekat
"Kami mengagendakan sidang besok Selasa jam 09.00 WIB dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dan mendengarkan tanggapan dari para terlapor, dan sekaligus kami mohon untuk menyiapkan alat bukti untuk disampaikan pada sidang besok," tutup Abhan.
Keempat laporan tersebut dinilai telah memenuhi Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, khususnya pasal 41 ayat 1 sehingga memenuhi syarat formil dan materiil dalam pemeriksaan pendahuluan dokumen. (OL-6)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved