Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Mustofa Nahrawardaya Resmi Tersangka Kasus Hoaks

Cindy
26/5/2019 12:55
Mustofa Nahrawardaya Resmi Tersangka Kasus Hoaks
Mustofa Nahrawardaya(Twitter @akuntofa)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim Polri membenarkan telah menangkap Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya.

Mustofa ditangkap terkait dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks saat kericuhan 22 Mei 2019.

"Iya pukul 03.00 WIB ditangkap," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).

Rickynaldo menyebut Mustofa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Mustofa sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Mustofa Nahrawardaya Ditangkap

"(Mustofa) sudah jadi tersangka. Lagi pemeriksaan tersangka," ucapnya singkat.

Mustofa ditangkap diduga terkait cuitan lewat akun Twitter pribadinya @AkunTofa. Penangkapan ini pertama kali diketahui dari istri Mustofa, Cathy.

"Iya tadi pagi itu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, itu ada polisi dari cyber crime Mabes Polri membawa surat penangkapan tentang berita bohong melalui media twitter terkait peristiwa tanggal 22 (Mei) itu ," kata Cathy saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).

Perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber. Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya