Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan yang terjerat kasus korupsi investasi di Blok Baskar, Manta & Gummy (BMG), Australia 2009. Berdasarkan kerugian negara atas investasi akuisisi Blok BMG oleh PT. Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertamina Hulu Energy (PHE) sebesar Rp568,66 miliar. Karen dinilai telah melakukan korupsi untuk aksi bisnis korporasi.
Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Karen harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp284,33 miliar. Selain itu, JPU juga menuntut hakim agar menjatuhkan vonis pidana terhadap Karen Agustiawan selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama berada di tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan ditambah dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Tumpal M. Pakpahan membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
Karen dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Karen merasa keberatan atas tuntutan JPU karena dinilainya banyak yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya. Misalnya, terkait penyimpangan pengusulan investasi yang dinilai tidak sesuai dengan pedoman pengambilan keputusan investasi. Ia lantas bersama tim penasehat hukum akan menyampaikan pleidoi di sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu (29/5).
baca juga: UGM Ajak Semua Pihak Rajut Kebangsaan Pasca Pemilu
"Saya merasa bahwa 25 kali sidang dan dihadirkan saksi baik dari Pertamina maupun eksternal tidak merubah dakwaan dari yang awal sampai fakta persidangan. Nanti mungkin saya harus memberikan paparan tanggal 29 Mei, lebih detail terkait apa yang ada di fakta persidangan. Kalau perlu diputar lagi rekamannya supaya ini menjadi barang bukti," tegas Karen.
Kasus bermula pada 2009 ketika Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset Blok BMG milik ROC Oil Company Ltd di Australia sebesar 10% atau senilai US$31,917,228. Namun dalam pelaksaannya investasi tersebut tidak mencapai target, malah justru merugikan negara. (OL-3)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved