Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi III akan mempercepat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi). Pembahasan akan dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan RUU MK mendesak diselesaikan agar ada penguatan dan standardisasi dalam berbagai hal di MK. Salah satunya yang akan dikaji ialah soal standardisasi uji kelayakan dan kepatutan calon-calon hakim MK.
"Perlu ada standardisasi secara khusus terkait dengan pemilihan Ketua MK," ujar Nasir, dalam keterangan resmi, Jumat, (24/5).
Nasir menilai selama ini standar dari masing-masing lembaga pengusul calon hakim belum memiliki kesamaan. Baik dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR RI sendiri.
"Selama ini tidak diatur, sehingga kami tidak mengetahui proses uji kepatutan dan kelayakan di MA, hingga ada 3 calon Ketua MK dari MA," ujar Nasir.
Begitu juga dengan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh pemerintah. Ke depan ia berharap akan ada pengaturan dan standar yang jelas.
Dengan begitu, masing-masing lembaga punya satu gambaran yang sama. Hal itu penting diwujudkan dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas proses dan mekanisme pemilihan hakim MK.
Nasir mengatakan, MK memiliki marwah sebagai lembaga negara dalam mengadili perkara-perkara yang diperintahkan oleh konstitusi. MK memiliki putusan final dan mengikat, sehingga perlu penguatan terutama bagaimana hadirnya dewan etik internal.
“MK harus kita atur, sehingga jika terjadi hal-hal yang mengganggu integritas MK bisa segera ditindaklanjuti, tidak berlarut-larut, sehingga timbul stigma dan citra yang buruk bagi MK," ujar Nasir.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi’i mengatakan selain RUU MK, masih ada 3 RUU dalam pembahasan dan belum tuntas hingga saat ini. Ketiganya ialah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Jabatan Hakim, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan.
Bersamaan dengan RUU MK, ketiga RUU tersebut juga ditargetkan untuk bisa diselesaikan sebelum masa jabatan DPR 2014--2019 berakhir September mendatang.
“Seluruh fraksi sudah setuju agar keempat RUU ini dibahas lebih lanjut di Panja. Kita juga sudah mulai menyusun Panja, sehingga pembahasan sudah bisa langsung dimulai. Kita berharap, keempat RUU ini bisa diselesaikan pada akhir masa jabatan Komisi III," tutup Syafi'i. (A-3)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
usulan agar presiden dapat langsung menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR RI sebagai gagasan yang masuk akal dan sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Meski penduduk Indonesia terdiri dari 50% perempuan, posisi mereka dalam politik dan pemerintahan masih jauh dari proporsional.
Persoalan yang dimaksud Puan, antara lain, perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online, penanganan kejadian luar biasa penyakit campak, mitigasi dan penanganan bencana
Peneliti FormappiĀ Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
10.015 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 2.941 penyelenggara negara di sektor legislatif belum menyerahkan berkas asetnya kepada KPK.
Kunjungan-kunjungan para siswa sekolah ke gedung DPRD DKI Jakarta selama ini hanya sebatas pengenalan ruang-ruang kerja anggota dewan dan penjelasan singkat mengenai fungsi legislasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved