Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi bakal Dipercepat

Putri Rosmalia
24/5/2019 13:45
Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi bakal Dipercepat
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil(MI/PIUS ERLANGGA)

Komisi III akan mempercepat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi). Pembahasan akan dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan RUU MK mendesak diselesaikan agar ada penguatan dan standardisasi dalam berbagai hal di MK. Salah satunya yang akan dikaji ialah soal standardisasi uji kelayakan dan kepatutan calon-calon hakim MK.

"Perlu ada standardisasi secara khusus terkait dengan pemilihan Ketua MK," ujar Nasir, dalam keterangan resmi, Jumat, (24/5).

Nasir menilai selama ini standar dari masing-masing lembaga pengusul calon hakim belum memiliki kesamaan. Baik dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR RI sendiri.

"Selama ini tidak diatur, sehingga kami tidak mengetahui proses uji kepatutan dan kelayakan di MA, hingga ada 3 calon Ketua MK dari MA," ujar Nasir.

Begitu juga dengan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh pemerintah. Ke depan ia berharap akan ada pengaturan dan standar yang jelas.

Dengan begitu, masing-masing lembaga punya satu gambaran yang sama. Hal itu penting diwujudkan dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas proses dan mekanisme pemilihan hakim MK.

Nasir mengatakan, MK memiliki marwah sebagai lembaga negara dalam mengadili perkara-perkara yang diperintahkan oleh konstitusi. MK memiliki putusan final dan mengikat, sehingga perlu penguatan terutama bagaimana hadirnya dewan etik internal.

“MK harus kita atur, sehingga jika terjadi hal-hal yang mengganggu integritas MK bisa segera ditindaklanjuti, tidak berlarut-larut, sehingga timbul stigma dan citra yang buruk bagi MK," ujar Nasir.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi’i mengatakan selain RUU MK, masih ada 3 RUU dalam pembahasan dan belum tuntas hingga saat ini. Ketiganya ialah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Jabatan Hakim, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan.

Bersamaan dengan RUU MK, ketiga RUU tersebut juga ditargetkan untuk bisa diselesaikan sebelum masa jabatan DPR 2014--2019 berakhir September mendatang.

“Seluruh fraksi sudah setuju agar keempat RUU ini dibahas lebih lanjut di Panja. Kita juga sudah mulai menyusun Panja, sehingga pembahasan sudah bisa langsung dimulai. Kita berharap, keempat RUU ini bisa diselesaikan pada akhir masa jabatan Komisi III," tutup Syafi'i. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya