Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ADA pemandangan berbeda dalam pola pengamanan aksi menyikapi hasil Pemilu 2019 di Jakarta 21-22 Mei lalu. Kepolisian Republik Indonesia tak lagi menerjunkan polisi bersorban yang biasa disebut pasukan Asmaul Husna dalam unsur pengamanan.
Salah satu sebabnya diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu karena ada surat dari lembaganya kepada Kepala Polri tertanggal 21 Mei 2019 yang merekomendasikan Polri tidak menggunakan identitas agaman tertentu sebagai unsur penjaga keamanan aksi massa.
"Petugas Polri dalam menjalankan tugasnya sebaiknya sesuai dengan prosedur dan profesioanalitasnya di dalam penggunaan cara berpakaian, dan tidak lagi menggunakan identitas simbol keagamaan tertentu," ujar Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, Kamis (23/5).
Ninik memahami bahwa hal tersebut merupakan upaya persuasif yang dilakukan Polri guna mengamankan massa, namun pihaknya keberatan atas penggunaan simbol identitas keagamaan tertentu yang dipakai.
Baca juga : Ada Korban Jiwa Aksi 22 Mei, Ombudsman Akan Panggil Polri
Komisioner Ombudsman RI lainnya, Adrianus Meliala melihat hal tersebut sebagai upaya terobosan yang digunakan Polri guna menekan massa berkembang anarkis.
Namun, Adrianus juga tidak sepaham atas penggunaan identitas keagamaan oleh aparat keamanan dalam mengamankan aksi unjuk rasa.
Ia menyebutkan ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur perihal standar seragam aparat polri dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Selain itu, ia juga menyoroti perihal aspek fungsionalitas dan keamanan dari seragam yang sepatutnya dikenakan oleh aparat.
"Ketika massa masih massa damai, maka mungkin kita boleh berpakaian apapun, tapi kemudian ketika massa berkembang jadi massa anarkis, bayangkan si brimob itu harus kerepotan ganti baju. Jangan sampai kemudian jadi korban dari massa anarkis," terang Adrianus.
Adrianus lantas mengingatkan agar Polri dalam memberikan penilaian situasi dan kondisi yang terjadi tidak serta merta bertindak menurut apa yang diyakininya benar, namun juga tetap harus mengacu pada Perkap yang telah ada dan mengaturnya.
"Cara bertindaknya sendiri sudah dibatasi dengan ketentuan yang ada, ketentuannya apa? Ya, tadi Perkap-Perkap yang dibuatnya itu. Jadi jangan karena cara bertindaknya itu dianggap sebagai khas, maka lalu menafikan, menganggap sebagai tidak ada Perkap-Perkap yang sebetulnya adalah dasar dari cara bertindak itu," tandasnya. (OL-8)
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8).
Keputusan itu diambil meski ada penolakan luas dari publik dan kekhawatiran langkan tersebut akan membahayakan para sandera.
SEKITAR 18.000 orang turun ke jalan di Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7).
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved