Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA pemandangan berbeda dalam pola pengamanan aksi menyikapi hasil Pemilu 2019 di Jakarta 21-22 Mei lalu. Kepolisian Republik Indonesia tak lagi menerjunkan polisi bersorban yang biasa disebut pasukan Asmaul Husna dalam unsur pengamanan.
Salah satu sebabnya diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu karena ada surat dari lembaganya kepada Kepala Polri tertanggal 21 Mei 2019 yang merekomendasikan Polri tidak menggunakan identitas agaman tertentu sebagai unsur penjaga keamanan aksi massa.
"Petugas Polri dalam menjalankan tugasnya sebaiknya sesuai dengan prosedur dan profesioanalitasnya di dalam penggunaan cara berpakaian, dan tidak lagi menggunakan identitas simbol keagamaan tertentu," ujar Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, Kamis (23/5).
Ninik memahami bahwa hal tersebut merupakan upaya persuasif yang dilakukan Polri guna mengamankan massa, namun pihaknya keberatan atas penggunaan simbol identitas keagamaan tertentu yang dipakai.
Baca juga : Ada Korban Jiwa Aksi 22 Mei, Ombudsman Akan Panggil Polri
Komisioner Ombudsman RI lainnya, Adrianus Meliala melihat hal tersebut sebagai upaya terobosan yang digunakan Polri guna menekan massa berkembang anarkis.
Namun, Adrianus juga tidak sepaham atas penggunaan identitas keagamaan oleh aparat keamanan dalam mengamankan aksi unjuk rasa.
Ia menyebutkan ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur perihal standar seragam aparat polri dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Selain itu, ia juga menyoroti perihal aspek fungsionalitas dan keamanan dari seragam yang sepatutnya dikenakan oleh aparat.
"Ketika massa masih massa damai, maka mungkin kita boleh berpakaian apapun, tapi kemudian ketika massa berkembang jadi massa anarkis, bayangkan si brimob itu harus kerepotan ganti baju. Jangan sampai kemudian jadi korban dari massa anarkis," terang Adrianus.
Adrianus lantas mengingatkan agar Polri dalam memberikan penilaian situasi dan kondisi yang terjadi tidak serta merta bertindak menurut apa yang diyakininya benar, namun juga tetap harus mengacu pada Perkap yang telah ada dan mengaturnya.
"Cara bertindaknya sendiri sudah dibatasi dengan ketentuan yang ada, ketentuannya apa? Ya, tadi Perkap-Perkap yang dibuatnya itu. Jadi jangan karena cara bertindaknya itu dianggap sebagai khas, maka lalu menafikan, menganggap sebagai tidak ada Perkap-Perkap yang sebetulnya adalah dasar dari cara bertindak itu," tandasnya. (OL-8)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved