Tindakan Polisi dan TNI Sesuai Prosedur

M. Ilham Ramadhan Avisena
23/5/2019 19:15
Tindakan Polisi dan TNI Sesuai Prosedur
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD(ANTARA)

KETUA  Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menyatakan pembuat keonaran dalam aksi penolakkan hasil Pilpres 2019 harus ditangkap. Bahkan, menurutnya, bila perusuh itu mulai mengancam keselamatan jiwa orang lain, harus dilumpuhkan. 

"Kan ada protapnya, kalau mengancam keselamatan orang, mau bakar atau apa itu kan bisa dihalangi, kalau tidak bisa dihalangi, ditembak kakinya, dan seterusnya," ujarnya usai konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/5).

Meski begitu, Polri dan TNI tidak sertamerta menjadikannya celah untuk melanggar hak asasi manusia. Oleh karenanya penanganan hal itu harus dilakukan oleh aparat dengan cermat.

Mahfud menambahkan, sebetulnya perusuh yang terlibat bentrok kemarin tidaklah banyak. Namun pemberitaan yang tidak benar menjadi pemantik emosi warga lain untuk berdatangan.

"Sebenarnya ini kan tidak banyak perusuhnya, yang lain hanya ikut-ikutan karena diviralkan dengan berita tidak benar, orang emosi jadi datang semua. Masa mau mengeluarkan aspirasi tapi menghina polisi, itu provokator pasti," imbuhnya.

Meski terjadi bentrok antara perusuh dan aparat penegak hukum, Mahfud meyakini tidak ada hak asasi manusia yang dilanggar oleh polisi maupun TNI, "polisi dan TNI udah punya protap untuk melakukan itu yang tidak melanggar HAM, itu terukur," tandasnya. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya