Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menyatakan pembuat keonaran dalam aksi penolakkan hasil Pilpres 2019 harus ditangkap. Bahkan, menurutnya, bila perusuh itu mulai mengancam keselamatan jiwa orang lain, harus dilumpuhkan.
"Kan ada protapnya, kalau mengancam keselamatan orang, mau bakar atau apa itu kan bisa dihalangi, kalau tidak bisa dihalangi, ditembak kakinya, dan seterusnya," ujarnya usai konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/5).
Meski begitu, Polri dan TNI tidak sertamerta menjadikannya celah untuk melanggar hak asasi manusia. Oleh karenanya penanganan hal itu harus dilakukan oleh aparat dengan cermat.
Mahfud menambahkan, sebetulnya perusuh yang terlibat bentrok kemarin tidaklah banyak. Namun pemberitaan yang tidak benar menjadi pemantik emosi warga lain untuk berdatangan.
"Sebenarnya ini kan tidak banyak perusuhnya, yang lain hanya ikut-ikutan karena diviralkan dengan berita tidak benar, orang emosi jadi datang semua. Masa mau mengeluarkan aspirasi tapi menghina polisi, itu provokator pasti," imbuhnya.
Meski terjadi bentrok antara perusuh dan aparat penegak hukum, Mahfud meyakini tidak ada hak asasi manusia yang dilanggar oleh polisi maupun TNI, "polisi dan TNI udah punya protap untuk melakukan itu yang tidak melanggar HAM, itu terukur," tandasnya. (A-3)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved