Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dinding Lantai 4 Gedung Bawaslu Sempat Terbakar

Putra Ananda
23/5/2019 12:45
Dinding Lantai 4 Gedung Bawaslu Sempat Terbakar
DINDING lantai 4 gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta sempat terbakar terkena lemparan bom molotov demonstran.(Antara)

DINDING lantai 4 gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta sempat terbakar terkena lemparan bom molotov demonstran. Beruntung, tim pemadam langsung bertindak memadamkan api sehingga api tidak sampai menjalar masuk ke dalam area gedung.

"Lantai 4 yang terkena lemparan molotov, sempat terbakar namun hanya dinding luarnya saja dan langsung dipadamkan oleh tim pemadam," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (23/5).

Meski menjadi sasaran lokasi utama massa pendemo 22 Mei, Ramhmat menuturkan saat ini aktivitas di kantor Bawaslu tetap berjalan normal. Bawaslu masih melayani jika ada masyarakat atua peserta Pemilu yang ingin melaporkan aduan dugaan pelaggaran Pemilu.

"Aktivitas kegiatan di Bawaslu tetap berjalan normal. Para komisioner ada di Bawaslu membahas beberapa laporan dan aduan yang sudah masuk," tutur Rahmat.

Dia melanjutkan Bawaslu juga siap menerima jika Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) ingin melaporkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres 2019. Dia pun mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum barang siapa mendalilkan maka wajih untuk membuktikan.

"Kalau ingin melaporkan, pintu kami selalu terbuka. Bawaslu dalam persidangan akan mencari pelanggaran jika alat buktinya memenuhi secara formil dan materil," tegasnya.

Dirinya berjanji Bawaslu akan langsung merespons laporan yang masuk jika sudah memenuhi unsur pelanggaran administrasi. Bawaslu akan melihat apakah bukti yang disertakan cukup atau tidak. Dirinya mengingatkan tuduhan kecurangan bersifat TSM memiliki parameter yang sulit. Salah satunya, menurut dia, adalah pelanggarannya di 50% dari seluruh provinsi. Lalu alat buktinya harus mendukung dan harus terbukti di 17 provinsi itu.

baca juga: Ketua DPR: Aparat Harus Tetap Humanis

"Nanti dibahas dalam persidangan dan proses administrasi oleh Bawaslu. Jika terbukti sanksinya cukup berat yakni mendiskualifikasi peserta Pemilu,” kata dia.

Rahmat menuturkan, hungga saat ini dari seluruh laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengenai kecurangan sistematis, belum ada yang memenuhi persyaratan formil dan materil. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya