Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KAPOLDA Sulawesi Selatan Irjen Hamidin menilai aksi people power yang rencananya digelar pada Rabu (22/5) bisa dianggap sebagai gerakan makar. Apabila tidak dilakukan sesuai aturan berlaku.
Terlebih kata Hamidin, jika aksi people power ini berupa aksi yang sengaja untuk menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini. Rencana aksi people power yang digaungkan salah satu tokoh politik nasional, bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat yang bisa berimplikasi pada keamanan.
"Dianggap sebagai gerakan makar apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku. Juga jika niatan dari aksi people power ini untuk menggulingkan pemimpin yang sah saat ini. Mala itu sudah mengarah ke pergerakan makar," tegas Hamidin, Senin (20/5).
baca juga: Gerbang Tol Cikampek Utama Beroperasi 23 Mei
Hamidin mengimbau, kepada personel yang bertugas dalam pengamanan untuk senantiasa menjunjung tinggi kearifan lokal yang ada. Agar tidak ada gejolak yang terjadi di tengah masyarakat.
"Tapi kalau ada ganguan, jangan ragu untuk bertindak. Lakukan sesuai prosedur yang berlaku dan selalu melakukan koordinasi dengan pimpinan," tegas Hamidin. (OL-3)
People power haruslah memiliki dasar atau alasan yang cukup meyakinkan bagi kekuatan atau elemen masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
Pemerintahan yang ada dan sah saat ini sudah berjalan dengan baik, sehingga dirinya mewanti-wanti agar generasi muda jeli dan tidak mudah terprovokasi.
Penyebutan istilah people power dalam pengertian yang terjadi selama ini di beberapa negara di dunia, berarti menggulingkan pemerintahan yang sah.
Aksi peringatan tergulingnya diktator menjadi kali pertama sejak Marcos Junior menjabat pada Juni 2022.
Gerakan yang dianggap sebagai people power oleh sebagian kalangan itu, tidak punya urgensi yang jelas dilakukan pada Pemilu 2019.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved