Kematian Petugas Pemilu, Ombudsman RI: KPU Alpa dalam Kebijakan 

M. Ilham Ramadhan Avisena
20/5/2019 14:15
Kematian Petugas Pemilu, Ombudsman RI: KPU Alpa dalam Kebijakan 
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyampaikan keterangan pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (20/5).(MI/ROMMY PUJIANTO)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menyampaikan hasil kajiannya terkait dengan kematian petugas Pemilu 2019 dalam perspektif pelayanan publik.

Diketahui, angka kematian petugas Pemilu 2019 mencapai 608 orang. Terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 486 orang, Bawaslu 97 orang dan kepolisian 25 orang.

Sementara jumlah yang menderita sakit sebanyak 4849 orang. Penyebab dari tingginya angka kematian dan menderita sakit itu disinyalir karena kelelahan akibat tekanan pekerjaan selama beberapa hari guna menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

"Data Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sejauh ini memerlihatkan bahwa KPPS yang meninggal karena kelelahan tersebut memiliki predisposisi atau bakat adanya penyakit jantung, gula dan tekanan darah tinggi," ujar Anggota ORI, Adrianus Meliala dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/5).

Dari perspektif pelayanan publik, ORI mencatat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dinilai alpa dalam membuat kebijakan untuk mencegah terjadinya kelelahan bahkan kematian tersebut.

"Seakan-akan karena Pemilu yang lalu situasinya biasa saja, maka tidak perlu ada yang diubah atau diselesaikan. Semangatnya juga taken for granted untuk masalah kesehatan petugas Pemilu," kata Adrianus.

Baca juga: UGM Inisiasi Riset soal Meninggal dan Sakitnya Petugas Pemilu

Masalah lainnya ialah adanya sistem pemilihan yang terkesan sembarangan. Pasalnya, dengan skema baru, Pemilu 2019 ini seharusnya tidak lagi berlandaskan semangat sukarelawan untuk menjadi petugas Pemilu.

Terlebih dengan waktu yang singkat, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh KPPS. Pun demikian dengan bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan, dinilai terlalu menguras tenaga mereka yang hanya bermodalkan semangat sukarelawan.

"Terlihat petugas KPPS bekerja melebih panggilan tugas. Bimtek seadanya, lebih dari tiga hari, tidak ada pengganti, tidak ada lokasi istriahat, belum lagi ditekan oleh warga dan saksi, tidak adanya asupan makanan yang cukup dan bergizi," terang Adrianus.

Masalah terakhir yang menjadi catatan ORI ialah tidak ada reaksi cepat atau optimal dari KPU, Bawaslu dan Kemenkes untuk mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak lagi.

Respon yang dilakukan KPU, Bawaslu dan Kemenkes, kata Adrianus, tidak dapat dikatakan cepat dan istimewa sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap kegagalan melindungi warganegara yang melakukan tugas pelayanan publik dalam waktu tertentu.

"Khusus untuk Kemenkes, perhatian terhadap petugas Pemilu yang sakit terlihat belum maksimal sebagai bentuk tanggungjawabnya," tandas Adrianus. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya