Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menyampaikan hasil kajiannya terkait dengan kematian petugas Pemilu 2019 dalam perspektif pelayanan publik.
Diketahui, angka kematian petugas Pemilu 2019 mencapai 608 orang. Terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 486 orang, Bawaslu 97 orang dan kepolisian 25 orang.
Sementara jumlah yang menderita sakit sebanyak 4849 orang. Penyebab dari tingginya angka kematian dan menderita sakit itu disinyalir karena kelelahan akibat tekanan pekerjaan selama beberapa hari guna menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
"Data Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sejauh ini memerlihatkan bahwa KPPS yang meninggal karena kelelahan tersebut memiliki predisposisi atau bakat adanya penyakit jantung, gula dan tekanan darah tinggi," ujar Anggota ORI, Adrianus Meliala dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/5).
Dari perspektif pelayanan publik, ORI mencatat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dinilai alpa dalam membuat kebijakan untuk mencegah terjadinya kelelahan bahkan kematian tersebut.
"Seakan-akan karena Pemilu yang lalu situasinya biasa saja, maka tidak perlu ada yang diubah atau diselesaikan. Semangatnya juga taken for granted untuk masalah kesehatan petugas Pemilu," kata Adrianus.
Baca juga: UGM Inisiasi Riset soal Meninggal dan Sakitnya Petugas Pemilu
Masalah lainnya ialah adanya sistem pemilihan yang terkesan sembarangan. Pasalnya, dengan skema baru, Pemilu 2019 ini seharusnya tidak lagi berlandaskan semangat sukarelawan untuk menjadi petugas Pemilu.
Terlebih dengan waktu yang singkat, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh KPPS. Pun demikian dengan bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan, dinilai terlalu menguras tenaga mereka yang hanya bermodalkan semangat sukarelawan.
"Terlihat petugas KPPS bekerja melebih panggilan tugas. Bimtek seadanya, lebih dari tiga hari, tidak ada pengganti, tidak ada lokasi istriahat, belum lagi ditekan oleh warga dan saksi, tidak adanya asupan makanan yang cukup dan bergizi," terang Adrianus.
Masalah terakhir yang menjadi catatan ORI ialah tidak ada reaksi cepat atau optimal dari KPU, Bawaslu dan Kemenkes untuk mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak lagi.
Respon yang dilakukan KPU, Bawaslu dan Kemenkes, kata Adrianus, tidak dapat dikatakan cepat dan istimewa sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap kegagalan melindungi warganegara yang melakukan tugas pelayanan publik dalam waktu tertentu.
"Khusus untuk Kemenkes, perhatian terhadap petugas Pemilu yang sakit terlihat belum maksimal sebagai bentuk tanggungjawabnya," tandas Adrianus. (A-4)
Heri memberikan contoh pada kasus seperti Parigi Moutong, sebagai calon bupati dengan status mantan narapidana.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 28 petugas meninggal saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.
Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu paslon. Kemudian, ditemukannya kotak suara yang tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
Pembentukan Lembaga Pengawas Pemilu sudah terjadi sejak 1982. Namanya ”Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu” alias Panwaslak. Tujuan mulia, untuk meningkatkan 'kualitas' Pemilu.
Bukan hanya tingkat partisipasi kalangan milenial dan generasi Z, tapi juga mereka terlibat dalam semua proses di dalam tahapan Pemilu 2024.
Terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas Pemilu.
"Takutnya pada saat di bilik, setelah ODHA-nya memilih, pakunya dibuang, kemudian disemprot disinfektan. Jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
DKPP memastikan pihaknya akan merespon dengan cepat setiap pengaduan terkait pelanggaran rekrutmen penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, jika ada aduan.
Bila pemberian asuransi direalisasikan, perlu dipikirkan juga anggaran yang disediakan negara agar tidak dilematis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved