Bawaslu: Syarat Pembuktian Kecurangan TSM Sangat Berat

Golda Eksa
18/5/2019 15:40
Bawaslu: Syarat Pembuktian Kecurangan TSM Sangat Berat
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja( MI/PIUS ERLANGGA)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan pihaknya sejauh ini belum menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran administrasi yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2019.

Menurut dia, syarat untuk membuktikan pelanggaran TSM pun cukup berat dan harus terbukti. Misalnya, menuduh aparatur sipil negara (ASN) berpihak atau dikendalikan oleh salah satu paslon ataupun dugaan permainan politik uang.

Baca juga: Bawaslu Sebut Kesalahan Input Situng tak Sebanyak Laporan BPN

"Maka dari itu harus ada pembuktiannya, seperti perintah langsung atau perintah itu harus bisa dibuktikan dan terlihat," ujar Rahmat disela-sela diskusi Menanti 22 Mei, di Jakarta, Sabtu (18/5).

Ia menambahkan, syarat pelanggaran TSM setidaknya harus terjadi di 50% sebaran tiap provinsi. Secara kualitas dan kuantitas, sambung dia, sangat sulit untuk pembuktiannya. Alat bukti terkait pelanggaran TSM juga harus bersinggungan.

"Misalnya, bukti A tidak bisa berdiri sendiri dengan bukti B. Harus ada korelasi diantara mereka dan itu yang akhirnya menjadi petunjuk. Termasuk penggunaan pelanggaran money politics itu juga harus ada aduan dan penanganannya," pungkasnya.

Bawaslu RI bakal menggelar sidang putusan pendahuluan atas dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada Senin (20/5). Bawaslu akan memutuskan apakah persidangan itu dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya