Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (persero) Karen Agustiawan mengatakan seharusnya kebijakan korporasi bukan bagian dari tindak pidana korupsi.
"Apalagi, ini business hulu migas," kata Karen saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.
Karen mengungkapkan usaha yang dilakukan Perta-mina terkait dengan pengeboran hulu migas tidak dapat diprediksi keberhasilannya.
"Evaluasi kajian dari konsultan internasional, yang namanya hulu migas itu sekali lagi, tidak ada yang bisa memastikan berhasil atau tidak. Itu penuh dengan risiko."
Ia teguh untuk tidak sepakat soal aturan pidana terkait kebijakan korporasi yang gagal dan kemudian dianggap sebagai tindakan korupsi.
"Kalau setiap ngebor dan misalnya gagal dianggap ke-rugian negara, wassalam aja dunia migas Indonesia," imbuhnya.
"Kalau misalnya Pertamina tidak boleh ambil risiko, ya sudah Pertamina khusus untuk SPBU saja jualannya, jangan ada hulunya, kasihan Direksi Pertamina kalau misalnya setiap pengeboran sumur gagal kemudian dipidanakan," sambung Karen.
Karena mengatakan dakwaan-dakwaan sudah bisa dipatahkan. Misalnya, dakwaan yang menyatakan akuisisi tidak melalui kajian atau kajian diabaikan. Padahal, kemarin berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang ada telah dibuktikan seluruh temuan dari hasil kajian telah dimasukkan ke perjanjian.
Dia menjelaskan, untuk akuisisi blok BMG sudah ada persetujuan dari komisaris PT Pertamina.
Menurut dia, komisaris sudah bertindak di luar ketentuan internal Pertamina dengan mengeluarkan surat persetujuan dan pada saat direksi sudah menandatangani surat persetujuan, tiba-tiba komisaris menyatakan keberatan.
Ia meyakini perbedaan pendapat antara komisaris dan direksi itu seharusnya sudah tidak menjadi persoalan. Hal ini, kata dia, karena pada akhirnya pemegang saham, yaitu menteri BUMN sudah memberikan pembebasan tanggung jawab.
"Jadi, yang lucu ketika pemegang saham atau yang mempunyai rumah tangga sudah bilang oke, eh sembilan tahun kemudian ada warga tetangga datang dan ngomel-ngomel," kata dia.
Jaksa berkukuh
Sebaliknya Jaksa mengatakan Karen telah memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.
Selain itu, Karen juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due diligence (uji tuntas) serta tanpa ada analisis risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Namun, ternyata jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan.
Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di Blok BMG pada tahun 2010. Hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi dite-ruskan.
Dalam perkara ini, Karen didakwa merugikan negara senilai Rp 568 miliar dari hasil korupsi saat menjabat sebagai direktur hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan direktur utama PT Pertamina periode 2009-2014. (P-1)
Pertamina menegaskan BBM subsidi untuk nelayan terbagi dalam JBT, JBKP, dan JBU. Nelayan perlu memahami perbedaannya agar akses BBM tepat sasaran.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
AhokĀ mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan subsidi energi yang selama ini diterapkan pemerintah.
Ahok membongkar potensi keuntungan jumbo yang menguap akibat tidak dijalankannya transformasi sistem subsidi energi.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved