Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka Makar

Ferdian Ananda Majni
10/5/2019 06:30
Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka Makar
Eggi Sudjana Jurkamnas BPN Prabowo-Sandi(MI/BARY FATHAHILAH)

POLDA Metro Jaya menetapkan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (Jurkamnas BPN) Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana, sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan ajakan people power yang dilakukannya setelah hasil hitung cepat atau quick count.

''Iya betul ditetapkan sebagai tersangka,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, kemarin.    

Argo mengatakan peningkatan status Eggi jadi tersangka itu dilakukan Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

''Agenda pemeriksaan (sebagai tersangka) Senin, 13 Mei 2019,'' ujar Argo.

Eggi Sudjana mengatakan tuduhan pasal makar terkait pernyataan people power yang ditujukan kepadanya dinilai tidak masuk logika hukum. ''Tidak ada satu pun elemen atau unsur hukumnya terpenuhi untuk menjerat saya,'' kata Eggi menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dia juga mengatakan dirinya tidak ada niat jahat untuk makar. People power yang ia maksud tidak benar bila diidentikkan dengan makar, tetapi terkait dengan penilaiannya telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

''Yang benar saya bermaksud menyatakan pendapat di muka umum yang dibenarkan hukum,'' katanya.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Frans Hendra Winarta mengatakan tindakan makar tidak hanya dibatasi sebagai aksi bersenjata yang melawan pemerintah. Namun, segala tindakan, pemikiran, baik lisan maupun tulisan, serta ucapan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan dapat digolongkan sebagai makar.  

''Upaya untuk menggulingkan pemerintahan, baik itu dalam pikiran maupan ucapan, supaya pemerintahan tidak berjalan dengan efektif dan efisien, bisa digolongkan sebagai makar,'' ujar Frans.

Eggi dilaporkan Supriyanto, relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penghasutan, Jumat (19/4).

Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4) karena dianggap berencana makar.

Selain Eggi, Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. (Fer/Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya