Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

MUI tidak Terlibat Ijtimak Ulama 3

Putri Rosmalia
04/5/2019 09:15
MUI tidak Terlibat Ijtimak Ulama 3
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid(MI/Susanto)

MAJELIS Ulama Indonesia mengaku tak terlibat dalam ijtimak ulama III, baik secara program maupun kelembagaan. MUI juga tidak memiliki tanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung terhadap semua poses pelaksanaan maupun hasil keputusannya.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menegaskan jika ada peng-urus MUI yang mengikuti kegiatan tersebut, dipastikan kehadirannya tidak mewakili institusi MUI, tetapi atas nama pribadi.

Zainut menjelaskan, MUI memiliki forum ijtimak ulama yang dikenal dengan ijtimak ulama Komisi Fatwa yang diselenggarakan setiap 3 tahun sekali dan diikuti pimpinan Komisi Fatwa

MUI seluruh Indonesia, Pimpinan Komisi Fatwa dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, pimpinan dan pengasuh pondok pesantren, pimpinan lembaga Islam, dan utusan perguruan tinggi agama Islam.

“Sehingga keputusan ijtimak ulama Komisi Fatwa MUI memiliki tingkat representasi dan kedudukan yang sangat tinggi,” ujar Zainut.

Ijtimak ulama Komisi Fatwa MUI membahas dan menetapkan berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan.

Fatwa atau pendapat keagamaan MUI terdiri dari masalah keagamaan sehari-hari, masalah keagamaan yang bersifat tematis, masalah perundang-undangan, serta masalah strategis kebangsaan lainnya. “Ijtimak ulama Komisi ­atwa MUI tidak membahas ­masalah politik praktis,” ujar Zainut.

MUI juga mengimbau kepada semua pihak untuk menaati konsensus nasional yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan menyerahkan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Sehingga mekanisme pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan berjalan dengan tertib, lancar, aman, dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan bangsa dan negara.

Ketua Setara Institute Hendardi menilai produk Ijtimak Ulama III ialah pendapat sekumpulan elite politik yang mengatasnamakan ulama Indonesia untuk tujuan politik praktis dan jauh dari semangat memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan.

“Sebanyak lima butir keputusan itu bukanlah produk hukum melainkan produk kerja politik, sehingga tidak perlu dipatuhi siapa pun,’’ kata Hendardi.   

Hendardi juga menilai keputusan itu lebih merupakan ekspresi dari kelompok masyarakat dan bagian dari kritik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 yang secara umum telah dilaksanakan dengan prinsip keadilan pemilu.  

“Jika pun terdapat berbagai kekurangan, pelanggaran, dan kekecewaan, semua itu diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia,’’kata Hendardi.    

Keputusan ijtimak ulama yang ditandatangani Abdul Rasyid Abdullah Syafie,Yusuf Muhammad Martak, Zaitul Rasmin, Slamet Maarif, Sobri Lubis, dan Bachtiar Nashir itu semakin kehilangan legitimasinya dan lebih menyerupai provokasi elite kepada publik untuk melakukan perlawanan dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara pemilu.    

Biasa saja  
Ketua Dewan Pertimbangan ­Partai NasDem Siswono Yudohusodo menganggap adanya Ijtimak Ulama III biasa-biasa saja karena itu bukan mewakili seluruh ulama Indonesia.

Bahkan, ada banyak lagi ulama yang tidak sepakat dengan hal tersebut.    

“Jadi jangan diartikan sebagai ulama seluruh Indonesia. Itu ulama yang mendukung salah satu paslon yang tentu saja kepentingannya memenangkan paslon yang didukungnya,’’ kata Siswono.

Siswono minta KPU mengikuti aturan yang ada dan jangan mengikuti ijtimak ulama karena itu tidak ada konsekuensi hukumnya. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya