Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Giliran Hakim PN Balikpapan Kena OTT

Tesa Oktiana Surbakti
04/5/2019 07:15
Giliran Hakim PN Balikpapan Kena OTT
Juru bicara KPK Febri Diansya(MI/ROMMY PUJIANTO)

LAGI, penegak hukum yang semestinya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru terlibat kasus korupsi. Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi pun membekuk hakim, pengacara, dan panitera di Balikpapan, Kalimantan Timur, karena diduga terlibat perkara suap.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, mereka diringkus penyidik lewat operasi tangkap tangan. "Sore ini ada tim dari bidang penindakan yang melakukan kegiatan di Balikpapan. Ada lima orang yang diamankan. Mereka masih menjalani pemeriksaan di kepolisian daerah dan besok pagi dibawa ke Jakarta," ujar Febri melalui pesan singkat, tadi malam.

Kelima orang yang diamankan ialah 1 hakim, 2 pengacara, 1 panitera muda, dan 1 pelaku usaha. Penangkapan dilakukan setelah KPK menghimpun informasi terkait transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan. "Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, sejumlah tindakan dilakukan."

Febri menambahkan, terdapat barang bukti berupa uang yang diamankan. Uang itu diduga bagian dari permintaan hakim untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana atas kasus penipuan dokumen tanah.

Penangkapan hakim, pengacara, dan panitera di Balikpapan, kemarin, kian menambah panjang daftar penegak hukum yang bertabiat pagar makan tanaman. Mereka yang semestinya memberangus korupsi justru melakukan korupsi.

Dari data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch, periode Maret 2012 hingga November 2018, tercatat 28 aparat lembaga peradilan yang ditangkap KPK. Mereka terdiri atas 18 hakim dan 10 aparat nonhakim. Tidak sedikit pula pengacara yang harus menjadi pesakitan KPK.

Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan keprihatinan atas penangkapan kembali hakim oleh KPK. "Sikap Mahkamah Agung tentu prihatin dan menyerahkan kepada KPK mengenai proses hukumnya," ucapnya.

Dia tak bisa berkomentar banyak karena baru mendapat informasi penangkapan hakim tersebut dari pemberitaan media massa. "Mari kita tunggu hasil pemeriksaan KPK. Sejauh ini informasi yang kami terima, seorang hakim bernama Kayat terkena OTT. Berikut panitera muda, pengacara dan pihak swasta." (Tes/Faj/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya