Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Konsesi Harus Hormati Hak Adat

Rudy Polycarpus
04/5/2019 05:30
Konsesi Harus Hormati Hak Adat
RATAS PENYELESAIAN MASALAH PERTANAHAN.(ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A)

PEMERINTAH tidak akan segan untuk mencabut konsesi lahan milik swasta jika tidak memberikan sebagian lahan kepada masyarakat sekitar. Hak-hak masyarakat yang telah lama hidup di atas konsesi lahan tidak boleh diabaikan.

“Konsesi yang diberikan kepada swasta kalau di tengahnya ada desa yang sudah bertahun-tahun hidup di situ, berikan kepada masyarakat desa itu kepastian hukum. Kalau yang diberi konsesi mempersulit, ca-but konsesinya!” tegas Presiden Jokowi dalam rapat terbatas percepatan penyelesaian masalah pertanahan di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Presiden mengaku setiap kali ke daerah selalu mendapat keluhan dari masyarakat mengenai sengketa lahan, baik antara rakyat dan perusahaan swasta maupun BUMN dan pemerintah.

Terakhir, Jokowi mendapat keluhan soal sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. “Ini terjadi bukan hanya di Kampar, melaikna di semua kabupaten, kejadian-ke-jadian itu ada semuanya. Saya minta diselesaikan secepat-cepatnya, dituntaskan agar rakyat memiliki kepastian hukum, ada rasa keadilan,” tandas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Pada akhir tahun lalu, Presiden telah meluncurkan kebijakan satu peta. Ia berharap implementasi kebijakan itu menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. “Saya juga perintahkan untuk terus melanjutkan program sertifikasi tanah untuk rakyat, pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) dari 5 juta, 7 juta, 9 juta, kita ha-rapkan di 2024-2025 sertifikat di seluruh Tanah Air selesai semuanya,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menjelaskan dalam rapat tersebut telah diputuskan penyelesaian­ sengketa lahan di Kabupaten Kampar.

Sofyan mengatakan tanah ulayat seluas 2.800 hektare (ha) yang masuk wilayah konsesi PT Perkebunan akan dilepas dan diserahkan sebagai hak milik masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek.

“Untuk hari ini secara spesifik diputuskan sengketa masyarakat adat Senama Nenek di Kampar dengan PTP selesai. Sebanyak 2.800 ha tanah yang menjadi klaim masyarakat ulayat Senama Nenek, PTP akan melepaskan haknya kepada masyarakat tersebut. Lalu, tanah masyarakat di dalam HPL Otorita Batam sampai 200 meter akan diberikan kepada masyarakat.”

Sengketa lahan

Lebih jauh, Sofyan Djalil mencatat ada 8.959 kasus sengketa lahan yang didata BPN dan 56% ialah konflik lahan antarmasyarakat. “Sebanyak 56% konflik antarmasyarakat, misalnya, antara tetangga dantetangga; 15% antara orang dan badan hukum, dengan perusahaan, pemilik HGU, BUMN; 0,1% antara badan hukum dan badan hukum, dan 27% antara masyarakat dan pemerintah, antara lain dengan TNI,” ungkap Sofyan.

Menurutnya, yang sekarang perlu penyelesaian khusus ialah konflik antara masyarakat dan pemerintah karena UU Keuangan Negara menyebutkan aset negara tidak bisa dieksekusi. “Selama tidak bisa dieksekusi, kita tidak mampu menyelesaikan, termasuk misalnya sengketa masyarakat dengan TNI. Ini perlu penyelesaian tersendiri,” jelasnya.

Sementara itu, imbuhnya, konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dan masyarakat relatif lebih mudah diselesaikan. “Kalau bisa kita mediasi dan di beberapa daerah kita gerakan pengadilan adat.” (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya