Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
TERSANGKA kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (Romi), kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Tiba pukul 13.55 WIB, Romi langsung memasuki gedung komisi antirasuah dengan kondisi tertunduk lesu. Ia tidak menggubris pertanyaan demi pertanyaan yang dilonratkan para awak media.
Sejak 2 April 2019, Romi menjalani pengobatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta karena menderita sakit. Setelah menjalani pengobatan selama sebulan, KPK menca-but status pembantaran mantan orang nomor satu PPP itu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kesehatan Romi mulai membaik dan mulai kemarin kembali menempati rumah tahanan KPK. “Setelah dokter atau pihak RS menyimpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian membawa RMY kembali ke Rutan KPK per tadi malam (Rabu, 2/5 malam),” kata Febri.
Febri juga mengonfirmasi Romi berangsur pulih dan mulai beraktivitas seperti sedia kala. “Dari tim yang bertugas di rutan, diinfokan kondisi RMY sudah cukup baik. Tadi bisa berjalan, sudah sarapan, dan melakukan kegiatan lain,” jelas Febri.
Sebelumnya, setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, KPK menetapkan Romi, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq sebagai tersangka suap.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan Haris dan Muafaq kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Diduga, Haris sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Romi untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang Rp156 juta.
Penyidik KPK menyangkakan Romi melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Haris diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Muafaq juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berkenaan dengan kasus tersebut, 26 April lalu penyidik KPK juga meminta keterangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selama empat jam di Kantor Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Khofifah di Polda Jatim mulai pukul 09.00-13.00 WIB. “Diperiksa sebagai saksi atas tersangka yang telah ditetapkan KPK,” jelasnya.
Mengenai substansi pemeriksaan, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang KPK karena Polda Jatim hanya menyiapkan tempat dan ruangan untuk pemeriksaan. (Faj/Ant/P-3)
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
Ketua PW GMNI Jatim Sugondo, mengomentari sejumlah pihak yang mempermasalahkan kembalinya Rommy dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved