Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPU dan Bawaslu tidak Gentar

Insi Nantika Jelita
03/5/2019 09:15
KPU dan Bawaslu tidak Gentar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan(MI/ROMMY PUJIANTO)

HASIL Ijtima Ulama III yang mendesak Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01 ditanggapi dengan tegas oleh penyelenggara pemilu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada KPU bekerja dengan baik tanpa intervensi.

"Jangan menekan-nekan KPU karena KPU tidak bisa ditekan siapa pun. KPU juga tidak akan tunduk kepada pihak mana pun. KPU tidak tunduk pada 01, tidak tunduk pada 02, kami tunduk pada undang-undang," katanya di Jakarta, kemarin.

Wahyu menyebutkan, apabila peserta pemilu dan masyarakat melihat temuan kecurangan, mereka bisa melapor ke Bawaslu yang diberikan kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan kecurangan pemilu.

"Soal kecurangan itu pun harus dibuktikan lewat mekanisme hukum yang berlaku. Jadi laporkan kepada Bawaslu. Tidak bisa kemudian dugaan kecurangan itu hanya klaim sepihak," tegasnya.

Hal senada diungkapkan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Menurutnya, para peserta pemilu harus menunjukkan bukti  pelanggaran jika mengklaim ada kecurangan. Semua tudingan tersebut harus didasari bukti dan bukan klaim semata.

"Kan harus berdasarkan alasan dan bukti-bukti pelanggarannya, ya kan. Kalau ada pelanggaran, dilaporkan ke kita," jelasnya.

Sejauh ini, imbuh Afif, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya menyatakan ke publik kalau ada kecurangan. "Kita jalan-kan aturan. Silakan (melapor). Kita tunggu."

Terpisah, juru bicara BPN 02, Andre Rosiade, menuturkan pihaknya saat ini memiliki dua kegiatan, yakni mengumpulkan formulir C1 plano untuk mengawal penghitungan suara. Lalu mengumpulkan bukti kecurangan untuk dilaporkan ke Bawaslu.

"Kalau memang bukti kecurangan cukup, tentu wewenang Bawaslu ya yang merekomendasikan diskualifikasi itu, bukan domain kami," kata Andre.

Negara hukum
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan keheranannya dengan rekomendasi Ijtima Ulama III yang meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin. Padahal  pelaksanaan pemilu sudah diatur melalui undang-undang. "Kita ini ada konstitusi, ada undang-undang, ada ijtima itu gimana ceritanya? Ini kan negara hukum," katanya.

Terkait dengan permintaan Rizieq Shihab untuk menghapus real count di sistem penghitungan KPU, Moeldoko juga menyatakan kebingungannya. Karena itu, ia meminta seluruh pihak berhenti membuat bingung masyarakat.

"Jadi, menurut saya, ikuti yang sudah disepakati bersama. Tanggung jawab kita untuk memperbaiki proses yang ada, bukan terus meniscayakan pekerjaan KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak semua pihak berkomitmen terhadap konsensus kebangsaan. "Hormati lembaga negara yang diberi amanah untuk melaksanakan tugas dengan baik. Jangan diganggu dan didelegitimasi." (Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik