Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
HASIL Ijtima Ulama III yang mendesak Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01 ditanggapi dengan tegas oleh penyelenggara pemilu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada KPU bekerja dengan baik tanpa intervensi.
"Jangan menekan-nekan KPU karena KPU tidak bisa ditekan siapa pun. KPU juga tidak akan tunduk kepada pihak mana pun. KPU tidak tunduk pada 01, tidak tunduk pada 02, kami tunduk pada undang-undang," katanya di Jakarta, kemarin.
Wahyu menyebutkan, apabila peserta pemilu dan masyarakat melihat temuan kecurangan, mereka bisa melapor ke Bawaslu yang diberikan kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan kecurangan pemilu.
"Soal kecurangan itu pun harus dibuktikan lewat mekanisme hukum yang berlaku. Jadi laporkan kepada Bawaslu. Tidak bisa kemudian dugaan kecurangan itu hanya klaim sepihak," tegasnya.
Hal senada diungkapkan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Menurutnya, para peserta pemilu harus menunjukkan bukti pelanggaran jika mengklaim ada kecurangan. Semua tudingan tersebut harus didasari bukti dan bukan klaim semata.
"Kan harus berdasarkan alasan dan bukti-bukti pelanggarannya, ya kan. Kalau ada pelanggaran, dilaporkan ke kita," jelasnya.
Sejauh ini, imbuh Afif, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya menyatakan ke publik kalau ada kecurangan. "Kita jalan-kan aturan. Silakan (melapor). Kita tunggu."
Terpisah, juru bicara BPN 02, Andre Rosiade, menuturkan pihaknya saat ini memiliki dua kegiatan, yakni mengumpulkan formulir C1 plano untuk mengawal penghitungan suara. Lalu mengumpulkan bukti kecurangan untuk dilaporkan ke Bawaslu.
"Kalau memang bukti kecurangan cukup, tentu wewenang Bawaslu ya yang merekomendasikan diskualifikasi itu, bukan domain kami," kata Andre.
Negara hukum
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan keheranannya dengan rekomendasi Ijtima Ulama III yang meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin. Padahal pelaksanaan pemilu sudah diatur melalui undang-undang. "Kita ini ada konstitusi, ada undang-undang, ada ijtima itu gimana ceritanya? Ini kan negara hukum," katanya.
Terkait dengan permintaan Rizieq Shihab untuk menghapus real count di sistem penghitungan KPU, Moeldoko juga menyatakan kebingungannya. Karena itu, ia meminta seluruh pihak berhenti membuat bingung masyarakat.
"Jadi, menurut saya, ikuti yang sudah disepakati bersama. Tanggung jawab kita untuk memperbaiki proses yang ada, bukan terus meniscayakan pekerjaan KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak semua pihak berkomitmen terhadap konsensus kebangsaan. "Hormati lembaga negara yang diberi amanah untuk melaksanakan tugas dengan baik. Jangan diganggu dan didelegitimasi." (Medcom/P-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved