Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

FKUI Kritisi Pola Kerja KPPS

Putri Rosmalia
30/4/2019 08:00
FKUI Kritisi Pola Kerja KPPS
Dekan FKUI Ari Fahrial Syam(Dok. Pribadi)

FAKULTAS Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) memandang serius banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. FK UI pun memberikan makalah kebijakan ringkas atau policy brief kepada KPU RI.

Makalah tersebut berisi usulan yang diberikan FK UI sebagai masukan dalam proses pemungutan suara di pemilu selanjutnya.

Dekan FKUI Ari Fahrial Syam mengatakan petugas KPPS yang meninggal diperkirakan akibat kelelahan bekerja di luar jam biologis.

“Secara umum saya sampaikan bahwa memang kita mengetahui para petugas ini berada di dalam kondisi kerja yang sudah melewati jam biologis yang seharusnya,” ujar Ari.

Ari mengatakan secara normal kondisi biologis seseorang untuk bekerja keras, yakni 8 jam dan bekerja ­ringan 8 jam. Kemudian, selama 8 jam diperuntukkan untuk beristirahat dengan 6 jam waktu istirahat tersebut dipakai untuk tidur.

Ari mengungkapkan bila waktu istirahat tersebut tidak dipenuhi, seseorang dengan riwayat penyakit kronis seperti diabetes dan jantung bisa terpicu untuk mengalami tekanan darah tinggi yang membahayakan.

Terlebih, pekerjaan yang cukup berat itu juga dinilai menyebabkan se­seorang mengalami ­kelelahan secara fisik dan psikis.

FKUI merekomendasikan KPU untuk setidaknya harus ada manajemen kerja paruh waktu atau shifting bagi petugas KPPS. Khususnya bila sistem pemilu serentak tetap diterapkan pada pemilu selanjutnya.

Selain itu juga merekomendasikan agar memberikan jaminan kesehatan bagi para petugas dengan melibatkan Badan Penyelenggara Jamin­an Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Sehingga kalau ada masalah kesehatan bisa dikover. Dan dari data KPU, ternyata memang 70% pasien-pasien yang meninggal umurnya di atas 40 tahun. Ini umur di mana seorang itu harusnya check up,” ungkap Ari.

Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan rekomendasi dan saran dari FK UI akan dipelajari dan dijadikan sebagai masukan yang akan disampaikan pada pembuat undang-undang dan KPU dalam membuat regulasi di pemilu berikutnya.

“Kami terima dan akan akan pelajari bagaimana detailnya apa saja masukan dan catatannya hal-hal penting yang perlu diperhatikan.’’

Menkeu setuju
Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran santunan untuk KPPS yang mengalami musibah. Petugas KPPS meninggal dunia mendapatkan santunan Rp36 juta. “Surat dari Kementerian Keuangan baru kita terima pagi ini,” kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim.

Petugas yang mengalami kecelakaan saat bertugas hingga mengalami cacat permanen akan diberikan santunan sebesar Rp30 juta. Petugas KPPS yang mengalami luka berat disantuni Rp16,5 juta, sedangkan luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta.

Besaran santunan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019. Dokumen ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019. Arif mengatakan syarat penerima santunan akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang akan ditetapkan Ketua KPU Arief Budiman.

Saat ini jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia terus bertambah. “Berdasarkan data per hari ini, pukul 08.00 jumlah petugas KPPS wafat menjadi 296 orang,” kata Arif.

Selain 296 meninggal dunia, sebanyak 2.151 petugas jatuh sakit. Total ada 2.447 orang yang mengalami musibah saat bertugas. Sejauh ini jumlah petugas KPPS yang meninggal paling banyak di Jabar yakni 86 orang, (Ins/Mal/Pol/Faj/*/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya