Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
WAHID Husen, terpidana kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin, dieksekusi hari ini, Kamis (25/4), ke Lembaga Pemsyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.
Empat bulan menjabat sebagai Kepala LP Sukamiskin, dirinya tertangkap tangan oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menerima suap pada 21 Juli 2018.
Wahid seolah akrab dengan dinginnya jeruji besi, perjalanan karirnya terbilang mumpuni sebagai kepala LP. Tercatat ia pernah menjabat sebagai Kepala LP Klas I Madiun.
Sebelum di Sukamiskin, ia pernah pula menjabat sebagai Kepala LP Klas IIA Banceuy, Bandung. Di LP Banceuy karirnya mulai menanjak. Setidaknya ia dan jajarannya berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan napi binaannya.
Kini, Wahid akan memperpanjang pengalamannya berada di LP Sukamiskin. Namun, statusnya lain. Ia menjadi narapidana korupsi.
Hari ini KPK mengeksekusi mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein ke LP Sukamiskin terkait dengan kasus suap fasilitas di lapas tersebut.
Selain Wahid, KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lainnya. Mereka ialah Fahmi Darmawansyah, Hendri Saputra dan Andri Rahmat. Keempatnya dieksekusi ke LP Sukamiskin bersamaan.
"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap 4 terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin, yaitu, Wahid Husein, Hendri Saputea, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/4).
Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, pada Senin (8/4). Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap dari Fahmi. Sebagai balasannya, Wahid memberi fasilitas tambahan kepada Fahmi yang merupakan narapidana.
Dari suap itu, Wahid menerima satu unit mobil Mitsubishi Triton seharga Rp427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp39,5 juta dari Fahmi. Selain itu, Wahid menerima uang Rp63,9 juta dari Wawan dan Rp 71 juta dari Fuad.
Selain dari Fahmi, Wahid juga menerima suap dari narapidana lainnya, yakni, Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin. Suap itu dimaksudkan agar Wahid memberikan fasilitas tambahan pada keduanya.
Diketahui pula, Wahid sempat meminta agar tidak dieksekusi ke LP Sukamiskin melalui pengacaranya, Firma Uli. Hal itu lantaran Wahid tidak ingin mengalami perundungan.
Perbuatan Wahid tersebut terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Fahmi divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Adapun Andri Rahmat, selaku perantara divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," tandas Febri. (A-2)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved