Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Kredit BRI

Golda Eksa
25/4/2019 19:20
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Kredit BRI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri(Dok Kajati DIY)

TIM intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Binjai berhasil membekuk DS, tersangka kasus korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia. Tersangka diamankan di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Kamis (25/4) pukul 10.15 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan, tersangka diamankan setelah tim gabungan Korps Adhyaksa melakukan pengintaian selama 3 hari di beberapa tempat persembunyiannya di daerah Jawa Barat.

"Namun oleh tersangka di dalam pelariannya ternyata selalu berpindah-pindah tempat, sehingga tim intelijen gabungan sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka," ujar Mukri.

DS merupakan tersangka korupsi kasus pemberian kredit dengan objek agunan SHM Nomor 703, SHM Nomor 698, dan SHM Nomor 699 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai, Sumatra Utara, oleh PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Medan Katamso. Kasus yang terjadi 2009 itu menyebabkan kerugian negara Rp1,5 miliar.

Mukri menambahkan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca juga: Adik Zulkfili Hasan Divonis 12 Tahun Penjara


Beberapa jam sebelumnya, sambung dia, tim intelijen Kejaksaan Negeri Gresik dan Kejaksaan Negeri Bangkalan yang dibantu Kodim Gresik juga berhasil menangkap Mashuriyanto, terpidana kasus korupsi penyaluran dana program penanganan sosial ekonomi masyarakat TA 2009.

"Buronan terpidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Gresik yang kabur selama 5 tahun ini ditangkap di SPBU di Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Kamis (25/4) pukul 00.45 WIB."

Untuk menjalani pidananya sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1816 K/Pid.Sus/2012, tanggal 14 Mei 2014, terpidana saat ini telah dieksekusi oleh jaksa Kejaksaan Negeri Gresik di Lapas Klas IIB Banjarsari, Gresik.

Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program Tabur 31.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu hasil rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.

Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya