Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Vanessa Angel Jalani Sidang Pertama

Antara
25/4/2019 07:25
Vanessa Angel Jalani Sidang Pertama
Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana kasus prostitusi daring.(ANTARA/Moch Asim)

ARTIS Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus dugaan prostitusi daring yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dhiny Ardhani saat membacakan surat dakwaan mengatakan terdakwa diancam dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.    

Terdakwa yang bekerja sebagai artis, kata dia, sedang mengalami sepi job, kemudian terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan.    

Baca juga: Usai Diperiksa 12 Jam, Vanessa Angel Dilarikan ke Rumah Sakit

"Dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan, kemudian dari percakapan media WhatsApp," katanya    

Terkait permintaan terdakwa, Endang kemudian memberitahu Fitriandi untuk mencarikan seorang laki-laki yang mau diajak kencan dengan terdakwa.    

"Selanjutnya, saksi kemudian dikenalkan dengan Tentri Novita dan dikenalkan dengan Dhani yang saat ini masih DPO terkait permintaan tersebut," katanya.    

Hingga kemudian, kata dia, dikirimlah foto-foto artis yang dapat diajak kencan melalui media sosial chatting WhatsApp dan ditunjukkan kepada Dhani yang sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas.

"Selanjutnya disepakati harga yang ditetapkan oleh saksi sebesar Rp75 juta, di luar biaya akomodasi dan Rp5 juga untuk jasa para penghubung," katanya.

Ia mengatakan, selanjutnya pada 5 Januari 2019, terdakwa bertemu dengan Endang dan bersama-sama berangkat ke Surabaya dan sesampainya di Surabaya terdakwa dan saksi dijemput sopir ke salah satu hotel di Surabaya.    

"Sesampainya di hotel, pelaku yang sudah berada di dalam kamar dan ditangkap oleh petugas dari Polda Jatim," katanya.    

Persidangan yang berlangsung tertutup tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari terdakwa. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya