Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ARTIS Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus dugaan prostitusi daring yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dhiny Ardhani saat membacakan surat dakwaan mengatakan terdakwa diancam dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Terdakwa yang bekerja sebagai artis, kata dia, sedang mengalami sepi job, kemudian terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan.
Baca juga: Usai Diperiksa 12 Jam, Vanessa Angel Dilarikan ke Rumah Sakit
"Dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan, kemudian dari percakapan media WhatsApp," katanya
Terkait permintaan terdakwa, Endang kemudian memberitahu Fitriandi untuk mencarikan seorang laki-laki yang mau diajak kencan dengan terdakwa.
"Selanjutnya, saksi kemudian dikenalkan dengan Tentri Novita dan dikenalkan dengan Dhani yang saat ini masih DPO terkait permintaan tersebut," katanya.
Hingga kemudian, kata dia, dikirimlah foto-foto artis yang dapat diajak kencan melalui media sosial chatting WhatsApp dan ditunjukkan kepada Dhani yang sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas.
"Selanjutnya disepakati harga yang ditetapkan oleh saksi sebesar Rp75 juta, di luar biaya akomodasi dan Rp5 juga untuk jasa para penghubung," katanya.
Ia mengatakan, selanjutnya pada 5 Januari 2019, terdakwa bertemu dengan Endang dan bersama-sama berangkat ke Surabaya dan sesampainya di Surabaya terdakwa dan saksi dijemput sopir ke salah satu hotel di Surabaya.
"Sesampainya di hotel, pelaku yang sudah berada di dalam kamar dan ditangkap oleh petugas dari Polda Jatim," katanya.
Persidangan yang berlangsung tertutup tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari terdakwa. (OL-2)
“Saya menyesal atas perbuatan saya yang berakibat fatal karena berkendara dalam keadaan mengantuk dan saya mengakui kesalahan saya, Yang Mulia.”
Jody menyebut, dirinya tidak kuat menahan kantuk dan kemudian menutup mata sebelum akhirnya terbangun dalam keadaan mobil sudah hancur dan berbalik arah.
AYAH almarhumah artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Rofi'i.
Sopir artis sinetron Vannesa Adzania atau Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy (24), kini menjadi tersangka dari kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.
ISUE eksploitasi anak almarhum Vanessa Angel dan Bibi dinilai INAYES salah fokus, sebab hal itu sebagai bentuk perhatian sebagai anak publik figure.
polisi telah mendapat banyak informasi, salah satunya mengenai status media sosial milik sopir Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved