Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Usulan E-Voting Dibahas DPR dan KPU 2020

Media Indonesia
25/4/2019 07:30
Usulan E-Voting Dibahas DPR dan KPU 2020
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

BADAN Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengusulkan penggunaan teknologi informasi (e-voting) dalam pemilu serentak yang dinilai dapat mengurangi berbagai permasalahan saat menggunakan sistem manual.

Dalam menanggapi usulan BPPT itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tidak dapat berkomentar banyak karena pembahasannya baru akan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2020 mendatang.

"Saya belum bisa berkomentar karena tahun depan baru dibahas bersama dengan DPR dan KPU," ujar Tjahjo saat memberikan keterangan, Selasa (23/4).

Tjahjo juga menilai usulan BPPT terkait penerapan e-voting itu belum dapat dibahas saat ini karena KPU masih belum selesai bekerja. "Tidak enak membahas dan mengevaluasi di tengah KPU belum selesai kerja," jelasnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga memiliki pandangan yang sama. Lembaga pengawas pemilu ini menilai jika pembahasan e-voting masih terlalu dini jika dibahas saat ini karena pihaknya masih menunggu evaluasi Pemilu 2019 terlebih dahulu.

"Saya rasa terlalu cepat untuk mengambil kesimpulan soal itu. Kami (Bawaslu) menunggu evaluasi," ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Gedung Bawaslu, Selasa (23/4).

Selain BPPT, Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga mengusulkan pemungutan suara secara elektronik alias e-voting.

"Memang e-voting masih menjadi perdebatan. LIPI pun masih melakukan kajian karena e-voting tidak berarti juga bisa bebas dari kecurangan," kata Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Firman Noor saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/4).

Profesor riset LIPI termuda itu mengatakan e-voting merupakan cara yang paling efektif jika dibandingkan dengan pemungutan suara secara manual yang pada Pemilu 2019 menyebabkan sejumlah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan.

Menurut Firman, pemungutan suara secara elektronik relevan untuk menjawab fenomena anggota KPPS yang meninggal dunia dalam tugas melaksanakan Pemilu 2019 daripada wacana kembali memisahkan pemilihan presiden dengan pemilihan legislatif.   

Sebelumnya, KPU menyatakan tidak setuju dengan usulan dengan penggunaan e-voting untuk pemilu serentak.Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, pengunaan surat suara masih relevan digunakan oleh pemilih.

"Kalau saya e-voting tidak setuju.  Opsinya sebenarnya ada tiga penggunaan teknologi informasi dalam pemilu. Pertama, e-voting, kedua e-counting, yang ketiga e-rekap. Dengan melihat kondisi yang ada saat ini, saya lebih melihat patut mempertimbangkan penggunaan mekanisme e-counting," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4). (*/Ant/X-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya