Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

FSPPB Ajukan Judical Review Pasal UU Tipikor

Mediaindonesia.com
24/4/2019 17:50
FSPPB Ajukan Judical Review Pasal UU Tipikor
Mantan Direktur Utama PT.Pertamina Karen Agustiawan saat menjalani sidang lanjutan di P)engadilan Tipikor, 11 April 2019(Antara/M. Siyal Hidayat)

MANTAN Dewan Komisaris (Dekom) Pertamina, Umar Said menyatakan Dekom menyetujui rencana investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia yang diberikan pada 23 Juni 2009.

Namun diakui kerugian perusahaan di Blok BMG tersebut bukan karena fraud, melainkan risiko bisnis atau investasi.
Menanggapi hal ini, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pun melakukan uji materi (judicial review) pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi kedua pasal UU Pemberantasan Tipikor yakni soal frasa "setiap orang" dan "kerugian negara".

Presiden FSPPB, Arie Gumelar mengatakan pihaknya mengajukan uji materi karena dalam pasal tersebut ?ada potensi memenjarakan pejabat BUMN, baik direksi, komisaris, dan pekerja.
“Kita tahu Direksi BUMN dan juga pekerja di BUMN, khususnya Pertamina, mempunyai satu kegiatan yang namanya kegiatan bisnis. Tugas BUMN adalah mencari keuntungan," kata dia dalam keterangan tertulisnya Rabu (24/4).

Arie mengungkapkan perusahaan melakukan aksi korporasi. Misalnya penetapan bisnis perusahaan hingga investasi di perusahaan lain. Namanya investasi, tentunya ada risiko untung dan rugi.

"Bila diterjemahkan langsung, maka kerugian yang dilakukan oleh aksi korporasi oleh kebijakan bisnis judgement, bisnis rule yang dilakukan oleh Direksi bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. Kalau menjadi kerugian negara, menurut Pasal 2 dan 3, maka menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Arie.

Baca juga : Hakim Tolak Keberatan Karen Agustiawan

Menurutnya, kasus di atas seperti yang ?tengah membelit mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan; mantan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan; dan mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto, yang didakwa merugikan keuangan negara karena aksi korporasi di Blok BMG dinyatakan rugi.

Dalam UU No 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan setiap pejabat atau direksi yang mengambil keputusan ekspansi usaha atau investasi namun mengalami kerugian dianggap sebagai koruptor yang diancam untuk dipenjarakan. Jika hal ini dibiarkan terus, akan menjadi ancaman serius bagi kelanjutan bisnis BUMN.

“Setiap keputusan bisnis BUMN itu peluangnya untung atau rugi. Untung tidak dapat penghargaan, tetapi begitu rugi masuk penjara. Siapa pun pasti nanti tidak mau. Direksi BUMN tidak ada yang berani berinvestasi, maka yang akan investasi adalah swasta," ungkap Arie.

Dia juga mengatakan jika BUMN tidak lagi memiliki keberanian untuk berinvestasi, swasta yang akan mengambil alih setiap peluang usaha yang menjadi ranah BUMN.

Dengan begitu, menurut Arie, garda terakhir benteng perekonomian nasional terancam runtuh, karena adanya pasal dalam undang-undang tersebut yang menggenelarisir.

Sebelumnya Mantan Dekom Pertamina, Umar Said dihadirkan dalam sidang perkara korupsi investasi Blok BMG yang membelit terdakwa Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/4) lalu.

"Dekom menyetujui rencana investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia yang diberikan pada 2009 lalu. Tapi kita akui kerugian perusahaan di Blok BMG tersebut bukan karena fraud, melainkan risiko bisnis atau investasi," jelasnya.

Sedangkan mantan Dekom Pertamina, Humayun Bosha yang juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Karen, menyampaikan direksi tidak pernah menyampaikan secara tertulis bidding untuk latihan hingga ditekennya perjanjian jual-beli tersebut. (RO/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya