Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharp bisa segera bertemu dengan Novel untuk mengungkap fakta kasus yang terjadi 11 April tahun lalu itu
Hal itu mengemuka dalam audiensi TGPF dengan pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (24/4). TGPF diterima oleh dua wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.
"Kami berharap terhadap saksi korban pak Novel Baswedan kami bisa melakukan semacam pembicaraan atau katakanlah penyelidikan, investigasi apa yang beliau ketahui," kata anggota TGPF Hendardi usai pertemuan.
Ia mengungkapkan, KPK pun telah memberikan lampu hijau bagi TGPF untuk bertemu dengan Novel. Di sisi lain, Hendardi juga berharap semua pihak bersikap kooperatif terhadap ajakan TGPF untuk membongkar kasus Novel Baswedan.
Dalam audiensi itu, Hendardi menyatakan hanya menyampaikan sekedar perkembangan yang sudah dilakukan oleh TGPF. Diantara progres kerjanya yaitu, reka ulang TKP, memeriksa saksi baik yang lama ataupun saksi baru serta saksi ahli.
Sementara, Nur Kholis anggota TGPF lainnya, mengatakan uji alibi sudah dilakukan di beberapa tempat berbeda. Mendatangi lokasi merupakan pendekatan baru yang dilakukan oleh TGPF.
Baca juga : Novel Baswedan Bantah Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo
"Kita lakukan di Malang kemudian di Ambon dan di Bekasi, supaya kami dapat penjelasan keterangan yang lebih memadai dan juga itu tidak menimbulkan ketakutan. Ini juga masih ada beberapa saksi misalnya kami akan datang lagi ke Jateng minggu depan," tutur Kholis.
Lebih jauh, Poengky Indarti mengatakan, TGPF akan membuka semua data dan fakta yang telah ditemukan kedalam laporan jangka menengah pada awal bulan Mei nanti.
"Mid-term kita sampaikan kepada publik, kemudian jelas kita akan koordinasi lagi dengan Kapolri, kami koordinasi kemudian dengan KPK, dengan Komnas HAM," ujar Poengky.
Ia menjelaskan kendala yang terjadi dalam mencari titik terang dari perkara ini. Minimnya saksi yang melihat langsung kejadian adalah salah satunya.
"Bukti juga kita memang tetap berpegang pada scientific crime investigation, jadi ga boleh misalnya rumor, opini kita telan mentah-mentah. Jadi harus sesuai dengan aturan. Jadi nanti kalau diproses akan dibawa ke pengadilan jangan sampai di pengadilan bebas itu kan kita yang rugi," tukasnya.
Poengky juga menampik timnya kesulitan untuk menemui Novel. Namun ia mengamini dalam hal ini dibutuhkan pendekatan dan kepercayaan dari Novel. Oleh karenanya, ia berharap pertemuannya dengan pimpinan KPK dapat memuluskan itu.
"Kami menyadari ini tidak mudah dan butuh pendekatan dan trust, jadi kami harap dengan koordinasi ini dapat kepercayaan," tandasnya.
Diketahui, TGPF Novel Baswedan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada medio Januari lalu. Sebanyak 65 orang yang terdiri dari unsur Polri, KPK dan pakar ditunjuk untuk menangani kasus itu.
Berjalan tiga bulan, TGPF bentukkan Kapolri itu urung menemui titik terang, sementara waktu kerja mereka akan berakhir pada Juli mendatang. (OL-8)
Selain pengungkapan kasus penyidik lembaga antirasuah, Kabareskrim juga akan menjalankan beberapa tugas prioritas salah satunya program pengawalan kebijakan pemerintah.
Tim gabungan ini mesti didukung karena menjadi harapan untuk mengungkap siapa aktor intelektual peneror Novel.
KPK menilai aksi teror tersebut tidak hanya sebagai serangan pribadi untuk menyerang Novel saja
Satgas Kasus Novel Lewati Tenggat, Kapolri: Tanya Kadiv Humas
Nur Kholis mengatakan sistem yang dilakukan untuk mencari fakta yaitu dengan menggunakan cara pendekatan investigasi yang dibantu Mabes Polri dan Polda Metro Jaya (PMJ).
TIM Pakar Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan dalami enam kasus yang melibatkan pejabat penting.
Asam sulfat adalah asam mineral yang kuat. Asam sulfat tersebut mudah ditemukan seperti di kawasan pertokoan. Asam sulfat mempunyai banyak kegunaan
Ia meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel.
"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan,"
Setiap orang yang melakukan pelaporan terkait kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tim kuasa hukum Novel menilai laporan Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan rekayasa tidak berdasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved