Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Sommlat Perkuat Persoalan Hukum

Agus Utantoro
24/4/2019 09:45
Sommlat Perkuat Persoalan Hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly(MI.MOHAMMAD IRFAN)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Sommlat) di Yogyakarta sangat relevan dalam memperkuat kerja sama dalam masalah hukum, terutama hukum timbal balik.   

"Kita perlu terus memperkuat kerja sama dalam masalah hukum, khususnya bantuan hukum timbal balik untuk merespons secara efektif terkait kejahatan transnasional di wilayah kita," kata Menkum dan HAM dalam pembukaan Sommlat ke-9 di Yogyakarta, kemarin.    

Sommlat merupakan pertemuan para pejabat senior negara-negara ASEAN dalam memerangi kejahatan transnasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance Treaty in Criminal Matters (MLAT) atau bantuan hukum timbal balik masalah pidana.    

Menurut Menkum dan HAM kejahatan transnasional yang terorganisasi merupakan suatu tantangan karena kejahatan tersebut juga terus mengembangkan strateginya dalam menjalankan kegiatan kriminal mereka untuk melarikan diri dari hukum.

Bahkan jenis kejahatannya yang tidak mengenal perbatasan itu telah muncul dan menjadi semakin kompleks dan tersebar luas di wilayah negara-negara ASEAN.

"Kejahatan ini tidak hanya menyangkut terorisme, tetapi juga perdagangan obat-obatan terlarang, perdagangan orang, satwa liar, dan kayu, penyelundupan senjata dan manusia, pencucian uang, pembajakan laut, kejahatan eko-nomi internasional dan ke-jahatan,''tuturnya.    

Yasonna mengatakan tidak ada negara yang bisa berdiri sendiri dalam mela-wan kejahatan semacam itu atau pun kebal terhadap kejahatan tersebut.

Sehingga negara tidak punya pilihan untuk mengatasi kompleksitas kecuali ada suatu mekanisme regional.

"Jika tidak, kejahatan transnasional terorganisasi itu akan merusak proses politik kita.''

Menkum dan HAM mengatakan meningkatnya kejahat-an transnasional terorgani-sasi selama beberapa tahun terakhir telah mendorong pemerintah untuk bertindak di dalam negeri melalui undang-undang dan kebijakan, serta secara regional dan internasional melalui kerja sama bilateral, regional, dan multilateral. (AT/AU/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik