Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Bawaslu Nilai Kekurangan Logistik Penyebab Utama PSU

Melalusa Susthira K
23/4/2019 20:05
Bawaslu Nilai Kekurangan Logistik Penyebab Utama PSU
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar( ROMMY PUJIANTO )

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Fritz Edward Siregar menilai banyaknya pemungutan suara ulang (PSU) yang harus digelar di sejumlah wilayah terutama lantaran kekurangan logistik di suatu TPS, serta penetapan formulir A5.

"Kalau kita melihat banyaknya PSU itu terjadi karena logistik yang kurang. Selain itu (PSU dilakukan) karena ada pemilih dari luar daerah yang mencoblos tidak mempergunakan A5," ujar Fritz di Gedung Bawaslu pada Selasa (23/4).

Selain itu, Fritz mengatakan ditemukan pula kesalahan-kesalahan teknis seperti pemilih yang menggunakan hak pilihnya secara ganda, serta sejumlah pemilih yang tidak memiliki hak pilih namun justru ikut memilih pada 17 April lalu. Meskipun hal itu baru diketahui setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, menurut Fritz PSU harus tetap dilaksanakan.

"Ada KPPS yang mencoblos lebih dari sekali. Ada juga pemilih yang tidak memiliki hak pilih tetapi memilih," terang Fritz.

 

Baca juga: Bawaslu: Jurdil2019 Selewengkan Akreditasi dan Tidak Netral

 

Menurut Fritz ada juga PSU yang dilakukan lantaran sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terindikasi tidak netral, sehingga PSU dilakukan dengan KPPS yang berbeda.

"Beberapa PSU seperti yang terjadi di Tapanuli tengah. KPPS-nya sudah diganti karena sudah ketauan tidak netral dan melakukan pencoblosan dan proses pidana yang berjalan," ungkap Fritz.

Frirtz mengingatkan bahwa KPU memiliki waktu sampai dengan 10 hari usai Pemilu 2019, yakni 27 April 2019 untuk menggelar PSU. Sedangkan untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Pemungutan Suara Susulan (PSS) ia menyatakan tak boleh melampaui sampai dengan batas penetapan hasil akhir, yakni pada tanggal 22 Mei 2019.

"UU memperbolehkan 10 hari sejak hari pemungutan suara, jadi sampai tanggal 27 April. alau secara uu masih diperbolehkan untuk PSU. Untuk PSL ataupun PSS pemilu lanjutan itukan tidak ada batas waktunya. Tapi yang harus diingat bahwa 22 Mei itu adalah hari terkahir dimana penetapan hasil kan, harusnya tidak boleh sampai lewat tanggal 22 Mei tersebut," pungkas Fritz. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya