Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Fritz Edward Siregar menilai banyaknya pemungutan suara ulang (PSU) yang harus digelar di sejumlah wilayah terutama lantaran kekurangan logistik di suatu TPS, serta penetapan formulir A5.
"Kalau kita melihat banyaknya PSU itu terjadi karena logistik yang kurang. Selain itu (PSU dilakukan) karena ada pemilih dari luar daerah yang mencoblos tidak mempergunakan A5," ujar Fritz di Gedung Bawaslu pada Selasa (23/4).
Selain itu, Fritz mengatakan ditemukan pula kesalahan-kesalahan teknis seperti pemilih yang menggunakan hak pilihnya secara ganda, serta sejumlah pemilih yang tidak memiliki hak pilih namun justru ikut memilih pada 17 April lalu. Meskipun hal itu baru diketahui setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, menurut Fritz PSU harus tetap dilaksanakan.
"Ada KPPS yang mencoblos lebih dari sekali. Ada juga pemilih yang tidak memiliki hak pilih tetapi memilih," terang Fritz.
Baca juga: Bawaslu: Jurdil2019 Selewengkan Akreditasi dan Tidak Netral
Menurut Fritz ada juga PSU yang dilakukan lantaran sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terindikasi tidak netral, sehingga PSU dilakukan dengan KPPS yang berbeda.
"Beberapa PSU seperti yang terjadi di Tapanuli tengah. KPPS-nya sudah diganti karena sudah ketauan tidak netral dan melakukan pencoblosan dan proses pidana yang berjalan," ungkap Fritz.
Frirtz mengingatkan bahwa KPU memiliki waktu sampai dengan 10 hari usai Pemilu 2019, yakni 27 April 2019 untuk menggelar PSU. Sedangkan untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Pemungutan Suara Susulan (PSS) ia menyatakan tak boleh melampaui sampai dengan batas penetapan hasil akhir, yakni pada tanggal 22 Mei 2019.
"UU memperbolehkan 10 hari sejak hari pemungutan suara, jadi sampai tanggal 27 April. alau secara uu masih diperbolehkan untuk PSU. Untuk PSL ataupun PSS pemilu lanjutan itukan tidak ada batas waktunya. Tapi yang harus diingat bahwa 22 Mei itu adalah hari terkahir dimana penetapan hasil kan, harusnya tidak boleh sampai lewat tanggal 22 Mei tersebut," pungkas Fritz. (A-5)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved