Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

BPPT Usul Gunakan E-Voting Untuk Pemilu Serentak

Media Indonesia
23/4/2019 10:48
BPPT Usul Gunakan E-Voting Untuk Pemilu Serentak
Simulasi e-voting pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan(MI/Lina Herlina )

KISRUH penghitungan surat suara dalam Pemilu serentak 2019 ini bisa diminimalisir dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Pemilihan umum dengan menggunakan elektronik (e-voting), lebih transparan dan bisa diaudit.

"Teknologi e-Voting  menjamin berlangsungnya pemungutan suara dan perhitungan menggunakan TIK demi Pemilu yang transparan, jujur dan akuntabel serta dapat diaudit di tiap tahapannya. Ini layak dijadikan metode yang tepat untuk melaksanakan pemilu," ungkap Direktur  Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK-BPPT), Michael A. Purwoadi di Kantor BPPT Jakarta, Selasa, (23/4)

Mengenai konsep e-voting, Purwoadi menuturkan bahwa secara prinsip, sistem pemilihan elektronik itu menghilangkan teknis manual pada sistem pemilihan konvensional. Seperti surat suara dan perhitungan manual serta rekapitulasi otimatis dan berjenjang.

Kemudian sistem pemilihan dan pemungutan elektronik mempunyai lima unsur perangkat, yaitu pembaca KTP elektronik, generator kartu V-token, pembaca kartu pintar (smart card), e-voting, dan printer kertas struk.

baca juga: Publik Diajak Awasi Penghitungan Suara Pemilu 2019

Hasil perhitungan suara elektronik bisa langsung diperoleh ketika waktu pemungutan suara ditutup. Purwoadi menambahkan, hasil rekapitulasi juga bisa langsung dikirim ke pusat data di tingkat desa. Setelah hasil perhitungan perolehan suara TPS dicetak, langsung dikirim ke pusat data dan terekapitulasi secara otomatis.

"Dan berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Jadi selain quick count juga real count. Cepat dan akurat, serta terverifikasi," jelasnya.


BPPT sudah melakukan kajian dan mempraktekkan e-voting ini di lebih dari 900 pilkades. Perolehan suara pun langsung bisa diketahui saat TPS tutup. Hasil hitung cepat ini disebut Purwoadi sebagai e-rekapitulasi.

"Bisa diperhatikan mulai dari Pemilu 2009, 2014, hingga 2019 ini, hitungan konvensional membutuhkan waktu sebulan untuk diumumkan siapa pemenangnya. Sebab itu  BPPT akan terus berusaha mengedepankan wacana penggunaan e-rekapitulasi untuk kedepannya,” katanya.

E-rekapitulasi merupakan pilihan inovatif yang diharapkan mampu mencegah aspek manipulasi data. Teknologi ini juga bisa ditelusuri sumber kesalahannya, sehingga diklaim tetap menjamin pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"E-rekapitulasi adalah bagian proses paling penting dari e-voting. Tepatnya yaitu proses pengolahan, pengiriman dan penayangan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu di tiap tempat pemungutan suara, serta menghasilkan jejak audit," jelasnya.

Apabila terjadi sengketa, maka KPPS akan memotret Form C1 plano dari TPS yang kemudian dikirim langsung dengan dibubuhi tanda tangan elektronik petugas KPPS. Dokumen ini sebagai pemenuhan dokumen elektronik sah secara hukum di Mahkamah Konstitusi.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya