Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/4/2019 12:02
MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0
Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) tingkat Banding versi 3.2.0 untuk menigkatkan pelayanan.(MI/M Taufan SP Bustan )

UNTUK meningkatkan pelayanan di era digital, Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) tingkat Banding versi 3.2.0. Peluncuran aplikasi dilakukan oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali, Senin (22/4).

"Peluncuran aplikasi ini akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pimpinan Peradilan beserta Hakim, Panitera dan sekretaris tingkat Pertama dan Banding pada empat lingkungan Peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.

Selama ini aplikasi SIPP dimanfaatkan sebagai sarana perekaman data perkara di seluruh pengadilan mulai dari tingkat peratama hingga banding di seluruh Indonesia. Aplikasi itu juga membantu aparatur pengadilan serta masyarakat untuk menelusuri perkara dengan mudah serta minim biaya.

Dengan aplikasi itu, transparansi dapat dirasakan oleh masyarakat guna menelusuri jalannya perkara, hasil serta agenda persidangan. Termasuk  memantau pembiayaan perkara.

"Khusus untuk aplikasi tingkat banding dirancang berbasis web, sehingga datanya dapat dilakukan secara realtime. Manakala suatu perkara sudah diinput di dalam SIPP tingkat banding, maka saat itu juga data tersebut sudah tersedia di web," terang Abdullah.

Cara kerja aplikasi ini berbeda dengan aplikasi SIPP tingkat Pertama yanh harus disinkronisasi sebelum bisa tersaji di dalam SIPP tiap pengadilan. Untuk menjaga kebaruan, pengadilan tingkat pertama setidaknya harus melakukan sinkronisasi setidaknya tiga kali dalam sehari.

Eksistensi aplikasi SIPP merupakan komitmen MA dan badan peradilan yang ada di bawahnya untuk mewujudkan peradilan yang agung. Salah satu indikatornya adalah modern berbasis teknologi informasi terpadu.

"Secara internal, aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan aplikasi lainnya di MA. Seperti sistem kepegawaian (Sikep). Sehingga dapat difungsikan sebagai sarana untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pengadilan. Baik kinerja secara kelembagaan suatu pengadilan maupun individu. Hal ini juga dapat dijadikan sebagai sumber pembinaan dan pemberian reward and punishment," tutup Abdullah. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya