Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Bawaslu DKI Kebanjiran Laporan

Ferdian Ananda Majni
21/4/2019 07:30
 Bawaslu DKI Kebanjiran Laporan
Bawaslu DKI Jakarta menggelar konferensi pers terkait evaluasi pengawasan pada pemungutan suara Pilkada DKI di Kantor Bawaslu DKI(Ist)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menerima 160 laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu pada hari pencoblosan hingga pascapemungutan suara di berbagai wilayah Ibu Kota.

"Kami sudah menerima 160 laporan dugaan pelanggaran pada hari pencoblosan dan pada tanggal 18 April 2019," ujar Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan jenis dugaan pelanggaran itu seperti surat suara yang habis, kekurangan surat suara, pengawas yang ingin mengawasi TPS, tetapi tidak diizinkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga laporan adanya politik uang.

"Ada juga KPPS meminta pemilih untuk menandatangani surat suara yang seharusnya ditandatangani ketua KPPS," ucapnya.

Saat ini Bawaslu DKI tengah mendalami dan mengkaji ratusan laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran administratif dan pidana pemilu, Bawaslu akan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada KPU DKI.

Salah satu rekomendasi yang bisa saja diusulkan Bawaslu ialah pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut Puadi, terdapat 19 wilayah yang berpotensi melakukan PSU. Ia mencontohkan, di TPS 121 Cakung, surat suara ditandatangani oleh pemilih. Padahal, berdasarkan aturan, surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS.

"Di Cakung, ketua KPPS-nya memberikan kesempatan kepada pemilih menandatangani surat suara. Itu ialah potensi PSU. Ini baru potensi ya, bukan rekomendasi," ujar dia.

Perihal politik uang yang salah satunya diduga terjadi di RW 10 Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Puadi mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu Jakarta Timur mengambil langkah penindakan berdasarkan mekanisme.

"Karena Bawaslu menemukan barang bukti uang Rp1,5 juta, yakni Rp900 ribu tanpa amplop dan Rp600 ribu dalam amplop dengan pecahan uang Rp100 ribu," terangnya.
Puadi menambahkan, penindakan saat ini masih dalam tahap klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta

Timur. Bawaslu punya waktu selama 14 hari untuk mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk selanjutnya diputuskan ada-tidaknya dugaan pelanggaran pemilu.

"Apabila ditemukan ada pelanggaran, kasusnya akan ditingkatkan. Namun, apabila tidak ada memenuhi unsur,  bisa dihentikan status pelaporannya," ujar Puadi. (Fer/Ant/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik