Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Tidak Bawa C6, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos

Insi Nantika Jelita
16/4/2019 13:20
Tidak Bawa C6, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6.(ANTARA FOTO/Rahmad)

ESOK adalah hari pemungutan suara, namun jika ada pemilih yang belum mendapat surat pemberitahuan atau formulir C6 bisa segera melapor ke KPPS. Jika, petugas KPPS tidak memberikan C6 atau C6 pemilih dinyatakan hilang, pemilih tetap bisa datang ke TPS untuk mencoblos.

"Jika ada satu lain hal misalnya C6 tidak dapat dibawa karena hilang atau petugas KPPS-nya tidak memberikan itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya," jelas Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (16/4).

Seharusnya, kata Wahyu, petugas KPPS wajib memberikan surat pemberitahuan atau C6 kepada pemilih. Untuk waktu pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00 Hingga 13.00 wib.

Baca juga: Belum Dapat C6, Pemilih Harus Segera Lapor KPPS

Bagi pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) bisa langsung memilih dan melihat daftar namanya di TPS setempat. Untuk pemilih yang tidak masuk dalam DPT, tapi memiliki KTP-E atau surat keterangan (suket) perekaman KTP-E bisa mencoblos dari jam 12.00 wib.

"C6 itu hakekatnya undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS, tetapi jika ada satu lain hal pemilih itu tidak mendapatkan C6 atau C6 itu hilang, maka yang bersangkutan tetap dapat memilih," tandas Wahyu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya