Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan terpidana kasus korupsi Bank Century, Robert Tantular, yang menguji Pasal 272 KUHAP serta Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP terkait dengan penjatuhan pidana dalam tidak pidana gabungan atau tindak pidana berlanjut.
Uji materi terkait dengan penjatuhan pidana dalam tidak pidana berkaitan dengan perbuatan pidana yang berbarengan, berlanjut, dan penggabungan. “Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, kemarin.
Disebutkan, MK menilai seluruh pasal yang diajukan Robert tidak memiliki persoalan konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945 sehingga dalil tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Robert selaku pe-mohon merasa dirugikan atas pemberlakuan pasal tersebut karena pihak penyidik dari Bareskrim Polri dengan sengaja mengajukan perkara secara terpisah-pisah menjadi enam laporan dan menaikkan status berkas perkara secara dicicil sehingga pemohon harus menjalani beberapa kali persidangan yang berbeda dan dijatuhi empat putusan pengadilan yang diakumulasi menjadi 21 tahun pidana penjara.
Robert divonis 21 tahun penjara dalam 4 kasus, yaitu vonis 9 tahun dan denda Rp100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. Berikutnya, dia juga divonis bersalah dalam 2 kasus pencucian uang, yakni masing-masing 1 tahun dan 1 tahun serta denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Tidak berdasar
Terkait dengan dalil tersebut, MK menjelaskan makna sesungguhnya dari norma Pasal 272 KUHAP ialah norma yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan pengadilan. “Ketika seorang dipidana dengan pidana penjara atau pidana kurung-an dan belum menjalani pidana, tetapi kemudian dijatuhi pidana lagi, maka terpidana menjalani pidana secara berturut-turut dimulai dengan pidana yang terlebih dahulu telah dijatuhkan,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah.
Artinya, terpidana di dalam menjalani masa pidana harus dijalani secara berurutan sesuai dengan urutan putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadapnya. Dengan kata lain, terpidana tidak boleh menjalani pidana dengan mendahulukan putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya setelah putusan pengadilan yang lebih terdahulu.
Selain itu, Mahkamah juga menjelaskan bahwa Pasal 272 KUHAP yang mengatur tindak pidana perbarengan tidak ada relevansinya dengan pengajuan berkas perkara secara terpisah karena hakikat tindak pidana perbarengan yang diatur dalam Pasal 63 KUHP ialah adanya satu peristiwa tindak pidana yang dilakukan pelaku, tetapi tindakan itu melanggar beberapa ketentuan pidana sekaligus. “Meskipun penuntutan oleh jaksa penuntut umum dan penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana berlanjut (voortgezette handeling) dan gabungan tindak pidana (concursus realis) tidak diajukan secara serentak atau diajukan secara terpisah (splitsing), tidak berakibat penuntutan dan penjatuhan pidana menjadi batal demi hukum,” jelas Aswanto. (Ant/P-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved