Belum Dapat Undangan Pemilih Bisa Hubungi KPPS

Insi Nantika Jelita
16/4/2019 08:30
Belum Dapat Undangan Pemilih Bisa Hubungi KPPS
Warga memperlihatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6.(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

PEMILU 2019 tinggal satu hari lagi. KPU mengingatkan para pemilih agar menyiapkan sejumlah dokumen untuk mencoblos. Salah satunya ialah formulir C6.

“Formulir C6 ini sebenarnya ialah pemberitahuan untuk memilih,” kata komisioner KPU RI, Viryan Azis.
Viryan mengatakan formulir C6 dibagikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat hari ini. Form itu memuat data diri pemilih dan di TPS mana dia terdaftar.

Jika hingga hari ini belum mendapatkan formulir C6, pemilih diminta proaktif menghubungi petugas KPPS. “Sebab biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal sehingga mungkin belum sempat membagikan formulir C6.”

Selain menghubungi petugas KPPS, pemilih yang belum dapat formulir C6 juga bisa mendatangi kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota untuk meminta bantuan mengecek data di TPS mana pemilih yang bersangkutan terdaftar. KPU juga sudah menempelkan daftar pemilih tetap (DPT) di tempat-tempat tersebut.

Pemilih juga bisa mengecek datanya sendiri secara mandiri melalui website www.lindungihakpilihmu.go.id. Untuk mengecek data di situs tersebut, pemilih hanya tinggal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan salah satu suku kata dari nama pemilih yang teregistrasi di data kependudukan.

“Kalau namanya dari empat suku kata, cukup masukkan satu suku kata. Kalau dengan satu suku kata namanya ada yang muncul, harus dicek beberapa kali untuk memastikan. Masukkan suku kata pertama dan ketiga,” jelas Viryan.

Pemilu Serentak 2019 merupakan sejarah baru karena untuk pertama kalinya pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden digelar di hari yang sama, yaitu Rabu, 17 April 2019.

Selain itu, KPU memastikan logistik pemilu sudah sampai di tempat pemungutan suara (TPS) sebelum 17 April.

Menurut komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, surat suara baru dikirim dari KPU kabupaten/kota ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lalu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kami berharap permasalahan dari segala sesuatu bisa diselesaikan dalam dua hari ini. Tapi persiapan sudah 99%,” ujarnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, waktu pelaksanaan pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00. Namun, jika diketahui pemilih masih mengantre melewati pukul 13.00, mereka masih dibolehkan mencoblos asalkan sudah terdaftar di formulir C7. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya