Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RUMAH Mediasi Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden, Rabu (17/4) mendatang.
Direktur Rumah Mediasi Indonesia, M Ridha Saleh, mengatakan, hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan seperti diatur dalam UUD 1945.
Selain itu, dalam Pasal 21 Ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
"Pasal ini mengandung dua makna eksplisit, bahwa dalam kehidupan pemerintahan setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih, kedua subjek tersebut memiliki posisi yang sama dalam berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan," kata Ridha di Jakarta, Senin (15/4).
Mantan Komisioner Komnas HAM ini menjelaskan, konsep hak pilih universal awalnya merujuk pada hak pilih seluruh penduduk, tanpa memandang harta kekayaan. Negara pertama yang menerapkan konsep hak pilih universal adalah Prancis pada 1792.
Hak pilih universal berarti semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum. Meskipun hak pilih memiliki dua komponen yang penting, yaitu hak untuk memilih dan kesempatan untuk memilih.
Melalui konsensus politik, dia menjelaskan, negara diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi siapa saja yang di perbolehkan untuk memilih.
"Itu berarti begitu pentingnya hak pilih yang melekat pada setiap orang, karena hak pilih itu berhubungan erat dengan tingkat kesadaran dan pengetahuan seseorang tidak hanya kepada siapa yang dipilihnya akan tetapi hal yang lebih penting adalah ikut serta dalam menentukan masa depan kehidupanya dalam bernegara," papar dia.
Menyoal hak memilih (right to vote), Ridha menjelaskan, setiap warga negara yang akan memberikan hak pilihnya harus memenuhi syarat-syarat administratif dan subtantif.
"Dalam konteks hak asasi manusia, hak pilih juga mengandung dua makna yaitu hak untuk memilih dan hak untuk tidak memilih, terkait dengan hak untuk tidak memilih atau golput secara politik diberikan afirmasi yaitu disebabkan berbagai alasan ideologis atau kesadaran politik yang melatarbelakangi pemegang hak pilih tersebut," jelasnya.
Baca juga: Pengamat: Pernyataan People Power Hanya Gimmick
Karena itu, menurut Ridha, negara diberikan tanggung jawab untuk melindungi, memenuhi dan menghormati. Negara juga harus menjamin kebebsan dan kemerdekaan setiap warga negara yang memilki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Negara, kata dia, harus bersifat aktif memfasilitasi dan mengajak setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya sedangkan menghormati negara tidak di perkenankan untuk mengintevensi hak pilih warga untuk menentukan pilihanya.
KPU dan Bawaslu, Ridha menjelaskan, merupakan lembaga negara yang dimandatkan untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya pemilihan umum dan memastikan setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya.
"KPU harus menjamin dan memastikan bahkan diperintahkan untuk menyediakan aturan dan perangkat teknis untuk memastikan setiap warga negara agar dengan mudah untuk menggunakan dan menyalurkan hak pilihnya," ujarnya.
"Karena hak pilih ini sifatnya istimewa, maka hak pilih tidak adapat dibatasi atau dihilangkan karena alasan teknis seperti waktu atau kendala-kendala tehnis lainya yang menyebakan hilangnya hak pilih sesorang," kata dia lagi.
Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, berpendapat senada. Menurut dia, satu suara sangat menentukan masa depan Indonesia di lima tahun mendatang. Sebab dengan ikut berpartisipasi dalam Pileg dan Pilpres, masyarakat memiliki landasan etika dan moral untuk mengkritik pemimpin pilihan mereka di masa yang akan datang.
"Alangkah baiknya kalau besok 17 (April) semua kita datang ke TPS dengan riang gembira, menentukan pilihan kita masing-masing. Karena walaupun tidak memilih itu hak semua orang, tapi dengan memberikan hak suara itu lebih baik secara etika dan moral. Dan barangkali nanti mereka akan menyesal jika tidak memilih," kata Emrus. (RO/OL-1)
PEMILU tinggal menghitung hari. Bagaimana peta elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden serta elektabilitas partai-partai jelang pemilu?
Bahayanya ialah bahwa NU bisa menjadi satu-satunya penentu keputusan terkait isu-isu agama dan menjadi pemegang kekuasaan dalam hal ortodoksi dan heterodoksi.
Dari total korban terdiri dari 144 orang di antara mereka meninggal dunia dan 883 orang sakit.
AKBP Stefanus mengaku telah menyita dan melihat rekaman kamera pemantau yang menunjukkan pelaku diduga berjumlah dua orang.
Kegiatan yang terpusat di Jl Imam Bonjol di samping Hotel Mandarin itu diadakan untuk menebarkan pesan pemilu damai kepada masyarakat.
Kontribusi yang bisa diberikan masyarakat dalam melawan informasi atau berita hoaks adalah memenuhi narasi dan konten positif di media sosial. Cara itu sangat efektif untuk membendung narasi kebencian di dunia maya.
Persija mempunyai pemain yang tidak ber-KTP DKI Jakarta di antaranya adalah Stefanus Alua (Papua), Danny Saputra (Depok), Tony Sucipto, Sandi Sute, dan Nugroho Fatchur Rochman.
Osas sudah mengetahuin latar belakang capres 2019 dan tahu siapa yang akan dipilih
Persija berikan kesempatan untuk pemain menggunakan hak suara pada 17 April
United ingin memperkuat lini belakang mereka dan de Ligt dianggap bisa menjadi solusi yang dibutuhkan tim saat ini.
PEMILU 2019 akan segera digelar. Penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu pun dituntut untuk menyiapkan pesta demokrasi tersebut dengan sebaik mungkin. Persiapan yang matang amat diperlukan.
WAKTU pemilihan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif tinggal tiga minggu lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved