Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Ace Hasan Syadzily, menyoroti adanya pihak yang sedang bermain politik sengkuni. Ia pun merinci beberapa ciri dari politik sengkuni, pertama berkaitan dengan politik tipu-tipu. Pemain politik sengkuni suka menyulap hasil survei untuk memenangkan diri sendiri, licik bersiasat menjatuhkan kawan dan penuh muslihat menyenangkan junjungannya.
"Kedua, suka provokasi, menebar fitnah dan memecah belah dengan memainkan politik identitas. Provokasi sengkuni inilah yang menyebabkan kurawa kalah dalam perang bharatayudha. Sama dengan provokasi people power yang membawa bangsa pada perpecahan," kata Ace melalui keterangan resmi, Rabu (10/4).
Baca juga: TKN: Pilih Pemimpin yang Psikisnya Stabil
Ciri ketiga, lanjut Ace, kerap menyembunyikan keburukan diri dengan merendahkan orang lain. Semua orang dinistakan dianggap rendah tapi sesungguhnya kebusukannya disimpan dalam dirinya.
"Sebaiknya kubu 02 hati-hati dengan hadirnya politik sengkuni yangg licin, ABS dan juga penuh provokasi. Karena, sejarah telah membuktikan bahwa politik sengkuni akan selalu gagal," pungkasnya.(RO/OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved