Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

KPU Minta Polri Segera Ungkap Kasus Hoaks Server

Insi Nantika Jelita
08/4/2019 08:30
KPU Minta Polri Segera Ungkap Kasus Hoaks Server
Ketua KPU Arief Budiman.(AFP/ADEK BERRY)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian pengungkapan kasus penyebaran hoaks server KPU yang sudah di-setting untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya ingin segera pelaku hoaks itu ditangkap sebelum hari H pemungutan suara. “Kami inginkan proses pengungkap­an bisa cepat. Ya, jangan (setelah 17 April), karena ini memengaruhi persepsi publik terhadap KPU. Dikira nanti KPU bikin hoaks beneran,” ungkapnya di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, kemarin.

KPU telah melaporkan tiga akun media sosial ke Bareskrim Polri, Kamis (4/4) malam. Ketiga akun itu berada di platform berbeda, yakni Twitter, Facebook, dan Insta­gram. “Nah, sekarang untuk menangkap pelakunya KPU enggak punya tangan, enggak punya kekuatan untuk melakukan itu. Makanya kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Harapannya pelakunya bisa ditangkap segera,” tandas Arief.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah KPU yang segera melaporkan kasus hoaks itu ke aparat penegak hukum. Langkah cepat KPU ini merupakan langkah yang tepat agar hoaks itu tidak membingungkan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap KPU.   

“Dengan laporan yang cepat ini, saya yakin kepolisian dapat segera mengungkap hal ini dan hoaks tidak bisa berkembang lagi. Saya yakin KPU tak akan menggadaikan harga dirinya bagi kepentingan seperti itu,” ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri terus mendalami kasus itu. Dedi memastikan penyelidikin dilakukan secara profesional dan transparan. “Laboratorium digital siber Bareskrim akan memeriksa secara komprehensif ketiga akun medsos tersebut, termasuk kreator dan buzzer-nya,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (6/4).

Sementara itu, Polda Jatim akhirnya kemarin menetapkan pemilik akun Facebook Antonio Banerra sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjadi viral di media sosial.

Pemilik akun bernama asli Arif Kurniawan Radjasa, 36, itu ditangkap Polda Jatim bersama dengan istrinya, Puji Astutik, 32, di tempat kos mereka yang beralamat di Jalan Buncitan Nomor 149 Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (6/4). Puji akhirnya dibebaskan karena tidak terlibat.(Ins/FL/Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya