Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium potensi kecurangan penggunaan dana kampanye peserta Pemilu Serentak 2019 ini. Hal itu diketahui dari masifnya transaksi keuangan dari rekening peserta pemilu dua hingga tiga tahun sebelum pelaksanaan pemilu tahun ini.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi menjelaskan peserta pemilu 2019, baik partai politik maupun perorangan, sama-sama memiliki rekening dana kampanye yang dapat dimonitor oleh lembaganya.
Baca juga: Kompetensi ASN Kunci Kenaikan Dana Transfer Daerah
Selama beberapa bulan hingga proses kampanye, kata Firman, rekening dana kampanye peserta pemilu memang tidak ada yang mencurigakan. Namun, hal itu bukan berarti tidak terjadi potensi politik uang. PPATK menemukan potensi kecurangan yang dilakukan 2-3 tahun sebelum proses pemilu berjalan.
"PPATK memotret bahwa rekening dana kampanye yang diberikan aman saja. Tapi, perputaran uang di sekitar itu, luar biasa masif. Artinya, PPATK juga memotret memang ada kecenderungan (kecurangan). Ada laporan intelijen, membaca dari kecenderungan, penarikan dana tunai bisa terjadi 2-3 tahun sebelum pemilu," kata Firman di acara diskusi bertajuk Mengawal Integritas Pemilu di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (5/4).
Ia menilai, penarikan tunai yang dilakukan sebelum masa pemilu itu bisa saja dijadikan persiapan dalam melakukan politik uang di hari pencoblosan pada 17 April 2019.
"Karena mereka bisa simpan itu uang. Di safe house mungkin. Ini faktanya. Itu sangat potensial, uangnya diambil, dipecah-pecah uangnya, dikasih ke masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Relawan 01 Sukarela Beri Dukungan Lewat Konser Putih Bersatu
Firman menyebut, PPATK juga sudah menyampaikan ke Bawaslu soal dugaan adanya modus baru politik uang.
"Ada model berbeda, kami sudah sampaikan ke Bawaslu harus ada rumusan ulang, apakah hanya uang, seperti yang kita ketahui dengan serangan fajar dan sebagainya, atau sesuatu yang bernilai sama untuk bisa dijadikan alat tukar," jelasnya. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved