Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN Negeri Tipikor Surabaya memvonis 10 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dengan hukuman penjara empat tahun. Sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang itu ialah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo.
"Hal yang memberatkan ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta merusak muruah dan citra DPRD Kota Malang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Cokorda Gede Arthana.
Dalam amar putusan itu, Mulyanto divonis empat tahun dan enam bulan, sedangkan Sony dan Teguh masing-masing diganjar empat tahun dan dua bulan penjara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan penjara.
Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya, yakni Arief Hermanto, Choiroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Choirup Amri, masing-masing divonis empat tahun satu bulan penjara.
Baca Juga: MRT Kaji Denda Tarif Terjauh untuk Pelanggaran Tiket
Cokorda menambahkan, kesepuluh anggota DPRD Kota Malang nonaktif dinilai telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Seusai sidang, jaksa penuntut umum KPK Arif Suharmanto mengatakan ada beberapa hal yang membuat jaksa memilih pikir-pikir dengan putusan khususnya Sony Yudiarto sebab Sony belum mengembalikan uang pengembalian ke KPK.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus korupsi yang menjerat 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. KPK menduga, mereka menerima fee Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang Mochammad Anton terkait dengan penetapan RAPBD-P Malang 2015. (BN/Ant/P-1)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved