Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Tipikor Surabaya memvonis 10 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dengan hukuman penjara empat tahun. Sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang itu ialah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo.
"Hal yang memberatkan ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta merusak muruah dan citra DPRD Kota Malang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Cokorda Gede Arthana.
Dalam amar putusan itu, Mulyanto divonis empat tahun dan enam bulan, sedangkan Sony dan Teguh masing-masing diganjar empat tahun dan dua bulan penjara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan penjara.
Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya, yakni Arief Hermanto, Choiroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Choirup Amri, masing-masing divonis empat tahun satu bulan penjara.
Baca Juga: MRT Kaji Denda Tarif Terjauh untuk Pelanggaran Tiket
Cokorda menambahkan, kesepuluh anggota DPRD Kota Malang nonaktif dinilai telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Seusai sidang, jaksa penuntut umum KPK Arif Suharmanto mengatakan ada beberapa hal yang membuat jaksa memilih pikir-pikir dengan putusan khususnya Sony Yudiarto sebab Sony belum mengembalikan uang pengembalian ke KPK.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus korupsi yang menjerat 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. KPK menduga, mereka menerima fee Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang Mochammad Anton terkait dengan penetapan RAPBD-P Malang 2015. (BN/Ant/P-1)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved