Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Penyebar Hoaks Soal Server KPU Dilaporkan ke Bareskrim

MI
05/4/2019 10:20
Penyebar Hoaks Soal Server KPU Dilaporkan ke Bareskrim
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari(MI/Susanto)

Kabar tentang Komisi Pemilihan Umum menyeting suara capres-cawapres nomor urut 01 beredar di media sosial. Selain itu, server KPU di Singapura disebut bocor. Kabar bohong (hoaks) itu diunggah Rahmi Zainuddin Ilyas di laman Facebook-nya.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menampik hal. Ia mengatakan tidak ada server KPU di luar negeri. "Materi atau substansi yang disampaikan dalam video yang beredar di dunia maya tersebut tidak benar. Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri," ujarnya di gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Di laman Facebook-nya, Rahmi Zainuddin Ilyas menulis, 'Wow, server KPU ternyata sudah disetting 01 menang 57% tapi jebol atas kebesaran Allah meskipun sudah dipasang 3 lapis'.

"Kami sampaikan seolah-olah sistem KPU sudah disetting memenangi calon presiden tertentu, sudah disetting dengan jumlah persentase, itu tidak benar. Karena pada dasarnya proses perhitungan suara dilakukan secara manual mulai dari TPS sampai tingkat nasional," terang Hasyim.

Lebih lanjut, ia menuturkan penghitungan suara dimulai dari TPS dan dituangkan pertama kali dalam formulir C1 besar plano. "Itu nanti tentang siapa memperoleh suara berapa, partai dapat suara berapa, calon dapat suara berapa, dituangkan di situ," terangnya.

Baca juga: Hoaks Server KPU Berpotensi Delegitimasi Pemilu 2019

Setelah form C1 plano, lanjutnya, kemudian siapa pun diberi kesempatan untuk mendokumentasikan melalui video maupun foto. "Siapa pun boleh, tidak hanya saksi dan panwas. Tetapi, yang ada di dalam TPS hanya panwas pemantau. Awak media dan masyarakat kalau ingin memublikasikan diperbolehkan, tapi di luar TPS."

Kemudian, imbuhnya, dari C1 plano disalin ke C1 berukuran quarto untuk disampaikan kepada setiap saksi dan panwas TPS. Lalu, di-scan pada KPU kabupaten/kota sehingga bisa diunggah ke website KPU Pusat.

"Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui publik, dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam form C1-Plano," tandas Hasyim.

Berkenaan dengan hal itu, pihak KPU akan melaporkan pihak yang mengunggah video tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. "Kami akan laporkan ke Bareskrim," ungkap Hasyim. (Ins/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya