Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA menjerat Bagus Bawana Putra dengan delapan dakwaan atas cuitannya yang menjadi viral terkait hoaks tujuh kontainer yang berisi 70 juta surat suara telah tercoblos.
"Bagus adalah kreator dalam membuat rangkaian kata-kata untuk menyebarkan berita bohong ini," kata Jaksa Mangontan dalam persidangan kasus itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Mangontan membeberkan medium penyebaran hoaks itu dilakukan terdakwa melalui media sosial. Dalam surat dakwaan yang dibacakan itu, jaksa menyebut nama Sugiono alias Abdul Karim mengirimkan pesan ke grup WhatsApp Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten.
Baca juga : Ini Motif Tersangka BBP Ciptakan Hoaks 7 Kontainer Kotak Suara Tercoblos
Dia menanyakan terkait kebenaran informasi adanya tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah itu, pesan diteruskan kepada Suroso dan Mujiman alias Maulana yang kemudian sampai kepada Bagus.
"Suroso yang menyampaikan informasi, tetapi Bagus yang berinisiatif untuk membuat rangkaian kata-kata dan menyebarkannya melalui media sosial Twitter ataupun WhatsApp grup. Dialah kreator dalam kasus ini," ujarnya lagi.
Mangontan mengatakan awalnya kabar itu belum terlalu tersebar luas. Setelah Bagus mendapatkannya, maka dia berinisiatif merangkai kalimat hoaks.
"Dia berinisiatif membuat rangkaian kata-kata untuk mengarahkan pada pemberitaan yang tidak benar atau hoaks," ujarnya lagi.
Mangontan mengungkapkan ada enam tersangka yang akan disidangkan terkait kasus ini. "Dalam kasus berita bohong ini ada enam orang tersangka yang kami sidangkan baru satu," ujarnya lagi. (OL-4)
Langkah ini perlu digunakan sebaik mungkin apabila benar-benar ingin mengusut kecurangan pemilu skala nasional.
Mahasiswa perlu menggunakan hak suaranya ke tempat pemilihan suara (TPS).
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz berharap pengadilan bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
KPU meminta masyarakat untuk selalu melakukan kroscek informasi yang diterima
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved