Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
UPAYA aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum dengan berlomba-lomba mengejar target perkara dinilai tidak tepat. Hal tersebut diungkap Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka melalui keterangan tertulis dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat (29/3).
"Penegakan hukum dikatakan berhasil justru apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum," terang dia.
Maringka menyampaikan hal itu disela-sela acara Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pendistribusian Dana Desa 2019 Wilayah Bali, NTT, NTB, Sultra, dan Gorontalo, di Bali. Acara berlangsung selama 2 hari, sejak Kamis (28/3).
Berkaitan dengan kegiatan tersebut, sambung dia, diharapkan tidak ada lagi keraguan para kepala desa untuk menjadikan kantor kejaksaan sebagai tempat nyaman berkonsultasi, khususnya terkait permasalahan pemanfaatan dana desa. Apalagi, kegiatan itu merupakan implementasi dari MoU antara Mendes PDTT Eko Putro Sanjoyo dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Baca juga: Presiden Puji Inovasi Penegakan Hukum
Kegiatan sosialisasi serupa, terang Maringka, sebelumnya telah dilaksanakan di Yogyakarta untuk wilayah Jawa Tengah, Yogakarta, dan Jawa Timur, serta di Medan untuk wilayah Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat.
Sebelumnya, Mendes PDTT mengapresiasi kontribusi Korps Adhyaksa dalam mengawal pemanfaatan dan penyaluran dana desa di seluruh Indonesia, sehingga pada 2018 penyerapan dana desa dapat mencapai 99,6%.
"Untuk itu kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum yang tepat, mewujudkan persamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan tentang pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana desa," pungkas Eko.(OL-5)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved