Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Konstitusi menyelamatkan hak penduduk Indonesia dengan memperbolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman KTP-E sebagai syarat untuk mencoblos pada 17 April. Sebelumnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat bagi warga agar dapat menggunakan hak pilih hanya bisa menggunakan KTP-E.
"Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu," ungkap Ketua Hakim MK Anwar Usman di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Mahkamah, kata hakim I Dewa Gede Palguna, tetap pada keyakinan syarat minimal pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP-E. Namun bagi warga yang telah memenuhi syarat memiliki hak pilih dan belum mendapat KTP-E, bisa menggunakan suket perekaman KTP-E.
"Jika syarat memiliki KTP-E tetap diberlakukan bagi warga negara yang sedang menyelesaikan urusan data kependudukan maka hak memilih mereka tidak lindungi," kata Palguna.
Baca juga: KPU: Pemilih Tanpa KTP-E Nyoblos, Harus dilakukan PSU
Para pemohon sebelumnya mengajukan soal syarat pemilih untuk bisa mencoblos selain KTP-E ialah KTP, Paspor, atau identitas lain. Namun, Mahkamah berpandangan penggunaan KTP-E ditempatkan sebagai batas minimum identitas warga negara yang memiliki hak pilih untuk dapat menggunakan haknya.
"Dalam konteks pemilu yang jujur dan adil juga bergantung pada akuntabilitas syarat administratif yang diterapkan dalam penggunaan hak pilih, maka KTP-E merupakan identitas resmi yang dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut, makin menguatkan legal standing KPU yang sebelumnya mengizinkan suket dipakai di Pemilu 2019 yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Presiden menjelaskan bahwa lembaga pendidikan merupakan penentu apakah suatu bangsa akan berhasil atau tidak.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah diimplememtasikan di negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan mempercepat pelaksanaan program sekolah swasta gratis yang direncanakan uji coba dalam waktu dekat.
Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved