Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MAHKAMAH Konstitusi menyelamatkan hak penduduk Indonesia dengan memperbolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman KTP-E sebagai syarat untuk mencoblos pada 17 April. Sebelumnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat bagi warga agar dapat menggunakan hak pilih hanya bisa menggunakan KTP-E.
"Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu," ungkap Ketua Hakim MK Anwar Usman di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Mahkamah, kata hakim I Dewa Gede Palguna, tetap pada keyakinan syarat minimal pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP-E. Namun bagi warga yang telah memenuhi syarat memiliki hak pilih dan belum mendapat KTP-E, bisa menggunakan suket perekaman KTP-E.
"Jika syarat memiliki KTP-E tetap diberlakukan bagi warga negara yang sedang menyelesaikan urusan data kependudukan maka hak memilih mereka tidak lindungi," kata Palguna.
Baca juga: KPU: Pemilih Tanpa KTP-E Nyoblos, Harus dilakukan PSU
Para pemohon sebelumnya mengajukan soal syarat pemilih untuk bisa mencoblos selain KTP-E ialah KTP, Paspor, atau identitas lain. Namun, Mahkamah berpandangan penggunaan KTP-E ditempatkan sebagai batas minimum identitas warga negara yang memiliki hak pilih untuk dapat menggunakan haknya.
"Dalam konteks pemilu yang jujur dan adil juga bergantung pada akuntabilitas syarat administratif yang diterapkan dalam penggunaan hak pilih, maka KTP-E merupakan identitas resmi yang dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut, makin menguatkan legal standing KPU yang sebelumnya mengizinkan suket dipakai di Pemilu 2019 yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved