Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK jual-beli jabatan dikabarkan tak hanya terjadi di Kementerian Agama. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menduga lebih dari separuh kementerian dan lembaga yang melakukan praktik culas itu.
"Presiden pernah bertanya kepada saya, berapa banyak kementerian yang terlibat dalam praktik transaksi? Saya tak berani menduga, ya lebih dari separuh, tetapi kami duga lebih dari 90% yang melakukan praktik, tinggal levelnya beda-beda," ujar Ketua KASN Sofian Effendi dalam diskusi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, pihaknya menganalisis praktik jual-beli jabatan ini sejak 2017, yang hasilnya sangat masif.
Tragisnya, praktik ini ternyata marak di dalam kementerian yang menangani pembangunan sumber daya manusia (SDM), terutama di sektor pendidikan dan agama.
"Itu yang paling marak. Cuma kami belum memiliki instrumen untuk membuktikan dan menangkap," ujarnya.
Untuk kasus Kementerian Agama, Sofian mengungkapkan pihaknya sudah mengendus adanya 'permainan' dalam seleksi pencalonan dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi.
KASN sempat memperingatkan Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan, mengenai adanya calon yang memiliki rekam jejak buruk dan sayangnya tidak digubris.
"Ada 18 jabatan pimpinan tinggi, dan kami sudah perintahkan ada 2 dari 18 calon itu agar tidak dimasukkan, tetapi tetap dilakukan seleksi," katanya.
Anehnya, tambah Sofian, salah satu dari calon yang bermasalah itu kemudian tetap diloloskan. Dari situ, KASN melihat adanya 'permainan' pada seleksi jabatan di Kemenag.
"Pada 1 (Maret) kami terima surat dari Kemenag. Bahwa mereka tidak bisa menerima pandangan KASN. Setelah itu, beberapa hari lalu saya baca surat tertanggal 1 Maret dan 15 Maret yang bersangkutan tertangkap dalam OTT oleh KPK," ujar dia.
Korupsi kader parpol
Sofian menyebutkan pihaknya juga mencatat praktik jual-beli jabatan marak di kementerian yang dipimpin kader partai politik. Hal itu tak terlepas dari tekanan pimpinan partai politik yang menaunginya.
"Sekarang ini (paling banyak) menterinya (dari parpol) karena dia ditekan pimpinan parpol. Kalau yang profesional, dia lebih independen," katanya.
Ia menjelaskan, sebenarnya sistem seleksi jabatan yang dilakukan saat ini sudah terbuka dengan melibatkan panitia seleksi independen.
Namun, sistem itu ternyata tidak bisa menghilangkan praktik jual-beli jabatan walaupun jumlahnya berkurang.
"Namun, di kementerian yang dipimpin menteri dari parpol ternyata tidak bebas dari praktik itu. Yang berkurang itu di kementerian yang dipimpin menteri profesional, seperti Kemenkeu, Bappenas, dan Kemenkes," ungkapnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Jimly Asshidiqie, menyebutkan ditangkapnya Romahurmuziy baru-baru ini dapat dijadikan sebagai momentum penindakan lebih serius terhadap praktik korupsi, baik yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) maupun elite partai politik di Indonesia.
Menurutnya, pendekatan etika dirasa perlu diterapkan untuk membuat para pelaku korupsi jera, di samping menggunakan jalur hukum.
"Zaman berubah, maka the personalities di dalam birokrasi juga harus punya karakter yang berubah, dan kompetensinya juga updated, " ujar Jimly. (Medcom/P-4)
Pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng akan dilakukan kick-off Program Masjid Ramah Pemudik dan Ekspedisi Masjid Indonesia.
Selain dengan BNPT, Komdigi telah berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam program PIP.
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved