Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

TKN Maklumi Fatwa Haram Golput MUI

Putri Rosmalia Octaviyani
26/3/2019 18:36
TKN Maklumi Fatwa Haram Golput MUI
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani.(ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan tidak bisa memutuskan setuju atau tidak setuju akan fatwa haram golput yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, pihaknya memaklumi keputusan MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

"Saya terus terang ini bukan setuju atau tidak setuju, saya bisa menerima pandangan seperti ini,” ujar Arsul DPR, Jakarta, Selasa (26/3).

Baca juga: TKN: Deklarasi Dukungan jadi Titik Awal Perjuangan

Arsul menjelaskan, dalam hukum tata negara berbasis islam, membangun pemerintahan memiliki hukum yang wajib bagi masyarakat. Menyalurkan pilihan merupakan bentuk partisipasi membangun sebuah negara.

“Dalam konteks pemilu, menurut saya haramnya itu kalau ini dijadikan seruan gerakan dan akan meluas mengakibatkan siapapun yang terpilih memimpin pemerintahan menjadi, dalam tanda kutip kurang legitimate akhirnya," ujar Arsul.

Arsul yakin bahwa golput yang dimaksud oleh MUI adalah bagi orang-orang yang dengan sengaja tidak mau memilih. Padahal, mereka tidak berhalangan untuk memilih.

"Bagi yang mendapat hambatan maka bisa dimaklumi jika golput. Kalau misalnya sakit, kemudian watu pemilu ada hujan badai kalau dia melaksanakan itu membahayakan jiwanya. Itu baru (dimaklumi),” pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya