Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ratna Tegaskan Bayar Operasi Plastik Gunakan Uang Sendiri

Ferdian Ananda Majni
26/3/2019 16:27
Ratna Tegaskan Bayar Operasi Plastik Gunakan Uang Sendiri
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3).(Antara/Aprilio Akbar)

TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet mengaku menggunakan uang pribadi untuk membayar operasi plastik yang dilakukannya di Rumah Sakit Kecantikan Bina Estetika.

Operasi plastik itu menjadi awal dari hoaks yang disebarkan Ratna hingga akhirnya duduk di kursi pesakitan. Ratna menambahkan, dirinya melakukan pembayaran sebanyak 3 kali untuk ooperasi itu seharga Rp90 juta itu.

"Iya (operasi plastik), iya lah. Itu uang saya, uang saya bukan hasil korupsi. Emang korupsi dari mana gue?" kata Ratna Sarumpaet, saat dimintai tanggapannya atas keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Begitu juga ketika wartawan bertanya terkait sumber dana untuk biaya operasi tersebut. Ratna mengaku tergolong mampu untuk hanya sekadar biaya operasi.

"Emang kamu pikir saya miskin miskin amat ya," terangnya.

Baca juga : 3 Saksi Selesai Berikan Keterangan di Persidangan Ratna Sarumpaet

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melanjutkan sidang perkara berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (26/3).

Agenda sidang yakni menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan.

JPU menyiapkan sejumlah saksi yang mendengar dan mengalami untuk pembuktian terhadap dakwaan Ratna Sarumpaet.

Saksi yang dihadirkan yakni penyidik Polda Metro Jaya dan beberapa pihak dari RS Bina Estetika

Sidang Ratna dipimpin Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis 4 Oktober 2018 lalu. Saat itu, Ratna berencana terbang ke Chile.

Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018.

Namun, polisi menemukan fakta lain bahwa pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Atas kebohongannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya