Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SIDANG lanjutan perkara berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan.
Dalam persidangan, JPU menayangkan rekaman kamera CCTV (Closed-circuit Television) ketika Ratna Sarumpaet berada di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam video itu, diketahui Ratna berkerudung biru dan ditemani seorang perawat.
Saksi yang dihadirkan dari kepolisian, Niko Purba, membenarkan isi rekaman CCTV itu. Menurutnya, RSK Bina Estetika merupakan salah satu rumah sakit yang mereka datangi untuk memastikan keberadaan Ratna Sarumpaet.
"Yang kami duga itu RS (Ratna Sarumpaet) keluar dengan menggunakan taksi. Setahu kami, (Ratna) sendiri, ditemani oleh perawat," jelas Niko kepada jaksa soal keterangan video tersebut.
Niko memastikan rekaman CCTV itu terekam pada tangal 24 September 2018. Menurutnya, Ratna berada di rumah sakit itu pada 21-24 September 2018.
"Berdasarkan ciri-ciri dan keterangan sekuriti, itu Ibu Ratna, itu, yang mulia, yang kerudung biru," lanjutnya mempertegas keberadaan Ratna Sarumpaet dalam rekaman yang diputar dalam persidangan tersebut.
Saksi lainnya, Mada Dimas mengatakan dirinya berada di kawasan RSK Bina Estetika setelah mendapat perintah atasan. Bahkan dia juga bertemu dokter rumah sakit tersebut.
"Saya dapat tugas dan bertanya kepada dokter, saya sedang mencari apakah ada nama pasien atas nama Ratna Sarumpaet dan ternyata ada," sebutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Keberatan dengan 3 Saksi Kepolisian
Kemudian dia menyaksikan CCTV dan mengetahui kedatangan Ratna Sarumpaet. Namun dia tidak melihat perubahan wajah Ratna Sarumpaet.
"Saya cek CCTV, dan bener itu Ratna Sarumpaet, saya hanya pastikan ke dokter Desak saja," ungkapnya.
"Saya tanya apakah Ratna Sarumpaet melakukan operasi plastik, dan dokter membenarkan," sambungnya.
JPU kembali menanyangkan CCTV kedatangan dan kepulangan Ratna Sarumpaet dari RSK Bina Estetika.
"Kerudung warna biru, itu pihak rumah sakit yang menjelaskan (kalau) itu ibu Ratna Sarumpaet," pungkasnya.
Sebelumnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat, September 2018 lalu. Namun, polisi menemukan fakta lain pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved