Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kuasa Hukum Ratna Keberatan dengan 3 Saksi Kepolisian

Ferdian Ananda Majni
26/3/2019 11:37
Kuasa Hukum Ratna Keberatan dengan 3 Saksi Kepolisian
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari enam orang saksi.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SIDANG lanjutan perkara berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB. Majelis hakim meminta JPU menjelaskan identitas enam saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Indentitas saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara dari RSK Bedah Bina Estetika yaitu dr Sidik Setiamihardja, dr Desak dan perawat Aloysius.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyatakan keberatan dengan ketiga saksi dari kepolisian. Pasalnya keterangan saksi akan subjektif sesuai dengan pekerjaaannya.

"Untuk saksi dari polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik. Menurut kami, kesaksian sangat bertentangan dan dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan. Kami nilai kesaksian akan lebih mementingkan pekerjaan dan akan menjadi subjektifitas," kata Desmihardi dalam ruang persidangan, Selasa (26/3).

JPU pun menjelaskan saksi kepolisian sudah sesuai aturan. Para saksi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan bila ada tindak pidana.

"Jadi ketika tahu ada hal-hal yang tidak sesuai aturan hukum, mereka punya kewenangan lakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor," terang salah satu jaksa.

Baca juga: Ratna Sarumpaet akan Kembali Minta Tahanan Rumah

Ketua Majelis Hakim Joni pun mempersilakan saksi yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.

"Jadi ini saksi yang mengetahui tindak pidana. Mereka akan diperiksa di bawah sumpah, dan keluhan akan dicatat," kata Joni.

"Jadi sesuai Pasal 168, saksi ini bukan saksi yang dapat mengundurkan diri dan bukan yang dapat kita bebaskan sebagai saksi dan bukan saksi di bawah umur, maka saksi akan diperiksa di bawah sumpah. Keberatan saudara akan kita catat," lanjut Joni.

Sebelumnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat, September 2018 lalu. Namun, polisi menemukan fakta lain pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Atas kebohongannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya