Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) siap mendatangkan saksi dan ahli yang akan diajukan pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
"Kami masih pilah-pilah saksi yang akan dihadirkan, diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan. Kami akan diskusi bersama tim, tetapi intinya kami siap menghadirkan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sandono di Jakarta, Selasa (19/3).
Hal tersebut sesuai dengan keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan bahwa persidangan selanjutnya mengagendakan kehadiran saksi-saksi.
Baca juga: Ratna Sebut Fahri Hamzah Ajukan Diri Jadi Saksi Meringankan
JPU tak hanya memilah saksi tetapi juga barang bukti untuk dihadirkan pada sidang pekan depan.
"Saksi mulai dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti, saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," imbuhnya.
"Mengenai putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap kami, berarti sejalan dengan yang disampaikan dalam surat dakwaan. Dakwaan yang disusun sudah jelas, lengkap, cermat," pungkas Daru.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved