Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak sepenuhnya putusan sela yang diajukan terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.
"Mengingat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan mengadili Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya," ujar Hakim PN Jakarta Selatan Joni saat membacakan putusan, Selasa (19/3).
Joni melanjutkan surat dakwaan penuntut umum dengan Nomor PDN. 21/JKTSEL/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara jni lebih lanjut.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Mengaku Siap Dengar Putusan Sela
Kemudian, menyatakan sidang perkara pidana 203/Pid.Sus/2019/PNJaksel sidang terdakwa Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan.
Atas putusan sela yang ditolak sepenuhnya oleh hakim, maka sidang berita bohong tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (26/3) pekan depan.
Pada sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa. Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved