Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Putusan Sela Ratna Sarumpaet Ditolak Seluruhnya

M. Iqbal Al Machmudi
19/3/2019 10:54
Putusan Sela Ratna Sarumpaet Ditolak Seluruhnya
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak sepenuhnya putusan sela yang diajukan terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.

"Mengingat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan mengadili Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya," ujar Hakim PN Jakarta Selatan Joni saat membacakan putusan, Selasa (19/3).

Joni melanjutkan surat dakwaan penuntut umum dengan Nomor PDN. 21/JKTSEL/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara jni lebih lanjut.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Mengaku Siap Dengar Putusan Sela

Kemudian, menyatakan sidang perkara pidana 203/Pid.Sus/2019/PNJaksel sidang terdakwa Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan.

Atas putusan sela yang ditolak sepenuhnya oleh hakim, maka sidang berita bohong tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (26/3) pekan depan.

Pada sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa. Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya