Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengingatkan agar Tengku Zulkarnain lebih hati-hati serta teliti dalam menyampaikan pandangannya. Jika keliru bisa-bisa yang bersangkutan dituduh sebagai penebar berita hoaks.
Pernyataan Karding itu menyusul permintaan maaf Zulkarnain atas komentarnya di salah satu stasiun televisi wasta tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Zulkarnain menyebut, dalam RUU PKS tersebut, pemerintah menyediakan alat kontrasepsi kepada pasangan remaja yang hendak melakukan hubungan suami istri.
“Ya pesan saya kepada beliau bahwa untuk menyampaikan statement perlu lebih teliti, lebih kritis, lebih hati-hati. Agar tidak mudah menyebarkan hoaks, karena di media sosial sangat cepat viral dan tentu itu tidak akan berdampak baik bagi masyarakat,” tegas Karding, Kamis (14/3).
Baca juga: Tengku Zulkarnain Akui Salah dan Minta Maaf
Karding menambahkan, beberapa pernyataan Tengku Zul lebih condong ke sisi politik ketimbang peran dakwah. Oleh sebab itu dengan kesalahan pernyataan soal RUU PKS, dia meminta Tengku Zulkarnain agar kembali fokus pada bidang dakwah.
Karding menilai apa yang dilakukan Tengku Zul merupakan kekhilafan seorang ulama akibat terlalu terlibat politik praktis.
“Usul saya, fokus saja dakwah. Itu akan menjadi maslahat untuk umat umum daripada main di politik tapi dampaknya tidak baik,” pungkasnya. (OL-2)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved