Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Jelang Debat Cawapres, Ma'ruf Banyak Baca Buku dan Kitab

Micom
13/3/2019 14:00
Jelang Debat Cawapres, Ma'ruf Banyak Baca Buku dan Kitab
(Ist)

CALON Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma’ruf Amin, menunjukkan kerendahan hatinya. Ulama yang ikut andil dalam kontestasi Pemilihan Umum Presiden 2019 berpasangan dengan capres petahana Joko Widodo itu tetap memperluas wawasannya jelang debat ketiga 17 Maret mendatang.

Di sela-sela kesibukannya, Kiai Ma'ruf meluangkan waktu untuk membaca buku dan kitab-kitab klasik yang berkaitan dengan penataan bangsa dan negara. Selain itu, mantan Rais Aam PBNU itu juga memperbanyak diskusi dengan sejumlah kalangan, di antaranya para akademisi serta pihak yang berkompeten mengurus negara.

“Menjelang debat, selain saya mendengarkan informasi dari para pengambil keputusan, pelaksana teknis dan para akademisi, saya juga membaca tulisan (buku dan artikel), komentar (di media). Saya juga memperbanyak baca kitab klasik,” papar Kiai Ma'ruf di Jakarta, Rabu (13/3).

Menurut dia, dalam kitab juga banyak isu kekinian yang sebetulnya sudah dibahas oleh para ulama sebelumnya. Karenanya, lanjut Ketua Umum MUI itu, tinggal bagaimana kita menyesuaikan dengan konteks kekinian. Kemudian dikomparasikan dengan teori para sosiolog, antropolog, ekonom, ahli kesehatan, dan penelitian mutakhir.

 

Baca juga: Di Panen Raya Indramayu, Maman Imanulhaq: Jokowi Pilihan Petani

 

"Dalam kitab juga banyak sumber-sumber yang bisa dijadikan rujukan. Juga paradigma-paradigma, mabadi'-mabadi' yang menurut saya penting untuk jadi landasan berpikir," ujarnya.

Kiai Ma’ruf sebenarnya sudah banyak mengusai ilmu. Terlebih, ilmu atau teori fiqih dan ushul fiqh. Meski demikian, ia mengaku butuh mendiskusikan dengan para alim ulama dan pakar yang berkompeten.

Setelah dibahas bersama ulama lain dan para pengambil kebijakan, jadi landasan hukum dan pokok pikiran dalam sejumlah regulasi yang diundangkan secara resmi oleh DPR dan Pemerintah. Di antaranya, UU Nomor 21 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal,  dan lain-lain.

"Saya (dalam debat nanti) juga akan mengombinasikan pemikiran yang secara konsep, secara teknis, dan juga pandangan-pandangan ulama yang sangat filosofis,” imbuhnya. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya